Pembukaan kawasan yang merupakan satu di antara beberapa objek wisata andalan Kabupaten Cianjur tersebut, merupakan kesepakatan bersama antara pihak LIPI, Pemkab Cianjur, DPRD, Kwarcab Gerakan Pramuka, dan para pedagang, beberapa waktu lalu. Kepala Balai Konservasi KRC-LIPI Kab Cianjur Didik Widyatmoko mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengajukan nota kesepahaman (MoU) kepada Pemkab Cianjur terkait proses pengelolaan pelayanan satu atap di kawasan KRC-LIPI mengenai retribusi.
Menurut Didik, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tarik ulur dalam pengelolaan retribusi, di antaranya retribusi parkir, tiket masuk, dan PKL di kawasan KRC-LIPI. ”Kami telah melakukan pertemuan pada 22 November 2007 lalu dengan Pemkab Cianjur, DPRD, Kwarcab Pramuka Kab Cianjur, dan juga dengan para pedagang, membahas mengenai hal tersebut,”ujar Didik saat dihubungi melalui telepon selulernya,kemarin. Namun demikian, menurut Didik, Pemkab Cianjur belum menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut.
Alasannya, ujar dia,Pemkab akan mempelajari terlebih dahulu item-item dalam MoU yang diajukan. ”Intinya, kami sudah siap dengan draf perjanjian tersebut. Namun, Pemkab Cianjur yang tampak belum siap. Kami juga maklum dengan situasi ini karena membutuhkan kajian. Akan tetapi, Pemkab juga berjanji dalam waktu dekat ini MoU tersebut akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Didik. Dia pun mengungkapkan, pihak Kwarcab Gerakan Pramuka Kab Cianjur sudah tidak mempermasalahkan lagi jalan masuk menuju pintu gerbang KRC-LIPI.
Sumber : Beny Bastiandi - Koran Sindo
0 komentar
Posting Komentar