KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

CianjurNEWS (14/11) Kab. Cianjur mendapat kuota 205 sekretaris desa (sekdes) yang bisa diproses menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sesuai PP Nomor 45 Tahun 2007. Kuota tersebut ditetapkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) setelah melalui proses verifikasi.

Dengan adanya kuota tersebut, dari jumlah total 342 desa yang ada di Kab. Cianjur, nantinya posisi sekdes yang belum terakomodasi akan diisi oleh PNS yang telah ada dari lingkungan Pemkab Cianjur.

Mengenai adanya kuota tersebut, dibenarkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pemkab. Cianjur, Tohari Sastra, kepada wartawan di kantornya Selasa (13/11). Menurut Tohari, Pemkab Cianjur sebenarnya mengajukan usulan sekdes sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kab. Cianjur, yaitu 342 desa.

Namun, hasil verifikasi Depdagri, keluar kuota sebanyak 205 desa. Pasalnya, ada ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia maksimal 51 tahun dan SK pengangkatannya sebelum tahun 2004.

"Umumnya yang tidak lolos verifikasi itu karena faktor usia, lebih dari ketentuan maksimal. Namun, jabatan sekdes yang tidak terakomodasi dalam kuota, nantinya didrop atau diisi oleh PNS yang ada di pemkab," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan guna memastikan lolos atau tidaknya sekdes sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Kepastiannya bergantung pada hasil dari pemberkasan yang sedang dilakukan saat ini.

"Yang menentukan lolos atau tidaknya nanti BKD. Kami hanya membantu pemberkasan. Setelah lengkap hasilnya, akan diserahkan ke BKD. Kami berharap pengangkatan sudah bisa dimulai bertahap tahun 2008 nanti. Sehingga 2009 bisa selesai semuanya," ungkapnya.

Terkait proses pemberkasan, Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Cianjur Moch. Toha meminta agar pemberkasan nama-nama sekdes harus sama dengan data yang sudah ada di pusat. Bila ada data yang tidak sesuai atau mengalami perubahan, nantinya menjadi tanda tanya besar.

"Nama-nama sekdes yang bisa diproses menjadi PNS, harus sama dengan yang sudah masuk di pusat," ujarnya.

Sumber : Yusuf Adji Pikiran Rakyat

0 komentar