Dengan adanya kuota tersebut, dari jumlah total 342 desa yang ada di Kab. Cianjur, nantinya posisi sekdes yang belum terakomodasi akan diisi oleh PNS yang telah ada dari lingkungan Pemkab Cianjur.
Mengenai adanya kuota tersebut, dibenarkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pemkab. Cianjur, Tohari Sastra, kepada wartawan di kantornya Selasa (13/11). Menurut Tohari, Pemkab Cianjur sebenarnya mengajukan usulan sekdes sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kab. Cianjur, yaitu 342 desa.
Namun, hasil verifikasi Depdagri, keluar kuota sebanyak 205 desa. Pasalnya, ada ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia maksimal 51 tahun dan SK pengangkatannya sebelum tahun 2004.
"Umumnya yang tidak lolos verifikasi itu karena faktor usia, lebih dari ketentuan maksimal. Namun, jabatan sekdes yang tidak terakomodasi dalam kuota, nantinya didrop atau diisi oleh PNS yang ada di pemkab," katanya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan guna memastikan lolos atau tidaknya sekdes sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Kepastiannya bergantung pada hasil dari pemberkasan yang sedang dilakukan saat ini.
"Yang menentukan lolos atau tidaknya nanti BKD. Kami hanya membantu pemberkasan. Setelah lengkap hasilnya, akan diserahkan ke BKD. Kami berharap pengangkatan sudah bisa dimulai bertahap tahun 2008 nanti. Sehingga 2009 bisa selesai semuanya," ungkapnya.
Terkait proses pemberkasan, Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Cianjur Moch. Toha meminta agar pemberkasan nama-nama sekdes harus sama dengan data yang sudah ada di pusat. Bila ada data yang tidak sesuai atau mengalami perubahan, nantinya menjadi tanda tanya besar.
"Nama-nama sekdes yang bisa diproses menjadi PNS, harus sama dengan yang sudah masuk di pusat," ujarnya.
Sumber : Yusuf Adji Pikiran Rakyat
0 komentar
Posting Komentar