Pasalnya, kalangan Dewan menilai jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada peran serta pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi kristalisasi konflik. ”Pemkab juga seharusnya bisa melakukan pengkajian mendalam terhadap investor yang akan menanamkan modalnya di Kab Cianjur, sebelum diberikan izin penambangan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kab Cianjur Ruddi Syachdiar,kemarin.
Dia juga mengakui bahwa pihaknya telah mendapatkan surat tembusan pernyataan dari warga Cidaun dan Sindangbarang yang menginginkan agar izin PT ALA segera dikaji ulang. Bahkan, kata dia, dalam surat pernyataan itu disebutkan agar pemerintah menutup operasi PT ALA.”Hal ini mengindikasikan tidak adanya titik temu antara warga dan perusahaan tersebut,”tambahnya.
Karena itu, lanjut Ruddi, pihaknya mengharapkan Pemkab Cianjur dapat memfasilitasi dan mengakomodasi tuntutan warga tersebut. Alasannya, pihak perusahaan telah menjanjikan kompensasi yang hingga kini belum dipenuhi.
”Bahkan saking kesalnya warga terhadap perusahaan tersebut, kantornya sempat disegel warga,” ujar Ruddi di ruang kerjanya. Dia menegaskan, Pemkab Cianjur harus berani mengambil sikap dan kebijakan memberikan rekomendasi izin penambangan kepada setiap calon investor. Jika perusahaan investor tersebut tidak memberikan hasil bagi pemerintah atau warga sekitar, lebih baik perizinannya dicabut.
”Kami berpikir realistis saja dalam hal ini. Jika memang tidak menguntungkan pemerintah, ya sudah cabut saja izinnya,”tegas Ruddi. Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDA-P) Kab Cianjur Iwan Setiawan mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT ALA.
Sumber : Benny Bastiandy
0 komentar
Posting Komentar