CianjurNEWS (23/11) Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cianjur, Jabar, Drs H Hidayat Atori, mengaku, banyak didatangi pengusaha, penerbit, dan distributor, untuk melakukan komitmen dan membuat rekomendasi dalam pelaksanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran (TA) 2007.
Tetapi semuanya saya tolak, karena saya menolak, ada yang mengancam akan melaporkan saya ke bupati, dari pada harus membuat komitmen dan rekomendasi, saya lebih baik dipecat dari jabatan kepala Dinas P dan K, kata Hidayat Atori dihadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (20/11).
Kepala Dinas P dan K, Drs Hidayat Atori, Kasubdin Sarana & Prasarana Dinas P dan K, Drs H Adang Subagja dipanggil Komisi IV terkait dengan pelaksanaan DAK TA 2007, karena ditengarai kental dengan nuansa KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).
Dalam kesempatan itu, Hidayat Atori, mengemukakan, pernah ada pengusaha yang menawari uang sebesar Rp150 juta agar pihaknya membuat surat rekomendasi Waktu itu, saya katakan, jangankan Rp150 juta, sekalipun ditambah 150 kali lipat dan ditambah 150 BMW, saya tidak mau, lebih baik dipecat, tegasnya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan DAK pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai aturan, namun dalam pelaksanaannya, memang ada oknum-oknum dinas yang melakukan penyimpangan Telah kami panggil dan diproses sesuai ketentuan, ujarnya.
Setelah mendengar pemaparan yang cukup panjang lebar dari kepala Dinas P dan K itu, pihak Komisi IV yang terdiri dari Ketua, KH Koko Abdul Kodir Rozy, Sekretaris Dudy Aryadikara, para wakil ketua dan anggota, Ir RK Dadan, Ny Hajjah Teti, Ny Hajjah Rina Mardiah, SH, KH Farouk Sya\'ban, dan Asep Rachmat, mengajukan berbagai pertanyaan kepada orang nomor satu di tubuh Dinas P dan K Kabupaten Cianjur itu.
Sebagaimana diberitakan Pelita sebelumnya, pelaksanaan Proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) TA 2007, khususnya dalam pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan (buku, alat peraga dan multi media/komputer) carut-marut, diduga terjadi konsfirasi KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) antara oknum-oknum Dinas P dan K Kabupaten, Kacadin (Kepala Cabang Dinas) Kecamatan, Kepala SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah) dan pengusaha pengadaan barang.
Dari sebanyak 65 perusahaan peminat pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan yang telah terdaftar di Bagian Sarana dan Prasarana Dinas P dan K Kabupaten Cianjur, sekitar 75 persen dilihat dari latar belakang kualifikasi yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak memiliki basis kompetensi atas profesi keahlian, khususnya dalam pengadaan buku, alat peraga, dan multi media/komputer.
Sebagian besar pengusaha tersebut, hanya bermodalkan brosur, tidak memiliki surat dukungan dari penerbit, dan dukungan dari produsen alat peraga serta multi media/komputer. Anehnya baik Dinas P dan K maupun sekolah seakan-akan menutup mata, dan lebih parah lagi mengabaikan aturan-aturan pelaksanaan yang telah ditentukan, sehingga tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku, kata Yusuf Ketua Forum Pemantau Pembangunan Cianjur.
Sumber : Man Suparman, HU Pelita
Tetapi semuanya saya tolak, karena saya menolak, ada yang mengancam akan melaporkan saya ke bupati, dari pada harus membuat komitmen dan rekomendasi, saya lebih baik dipecat dari jabatan kepala Dinas P dan K, kata Hidayat Atori dihadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (20/11).
Kepala Dinas P dan K, Drs Hidayat Atori, Kasubdin Sarana & Prasarana Dinas P dan K, Drs H Adang Subagja dipanggil Komisi IV terkait dengan pelaksanaan DAK TA 2007, karena ditengarai kental dengan nuansa KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).
Dalam kesempatan itu, Hidayat Atori, mengemukakan, pernah ada pengusaha yang menawari uang sebesar Rp150 juta agar pihaknya membuat surat rekomendasi Waktu itu, saya katakan, jangankan Rp150 juta, sekalipun ditambah 150 kali lipat dan ditambah 150 BMW, saya tidak mau, lebih baik dipecat, tegasnya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan DAK pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai aturan, namun dalam pelaksanaannya, memang ada oknum-oknum dinas yang melakukan penyimpangan Telah kami panggil dan diproses sesuai ketentuan, ujarnya.
Setelah mendengar pemaparan yang cukup panjang lebar dari kepala Dinas P dan K itu, pihak Komisi IV yang terdiri dari Ketua, KH Koko Abdul Kodir Rozy, Sekretaris Dudy Aryadikara, para wakil ketua dan anggota, Ir RK Dadan, Ny Hajjah Teti, Ny Hajjah Rina Mardiah, SH, KH Farouk Sya\'ban, dan Asep Rachmat, mengajukan berbagai pertanyaan kepada orang nomor satu di tubuh Dinas P dan K Kabupaten Cianjur itu.
Sebagaimana diberitakan Pelita sebelumnya, pelaksanaan Proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) TA 2007, khususnya dalam pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan (buku, alat peraga dan multi media/komputer) carut-marut, diduga terjadi konsfirasi KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) antara oknum-oknum Dinas P dan K Kabupaten, Kacadin (Kepala Cabang Dinas) Kecamatan, Kepala SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah) dan pengusaha pengadaan barang.
Dari sebanyak 65 perusahaan peminat pengadaan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan yang telah terdaftar di Bagian Sarana dan Prasarana Dinas P dan K Kabupaten Cianjur, sekitar 75 persen dilihat dari latar belakang kualifikasi yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak memiliki basis kompetensi atas profesi keahlian, khususnya dalam pengadaan buku, alat peraga, dan multi media/komputer.
Sebagian besar pengusaha tersebut, hanya bermodalkan brosur, tidak memiliki surat dukungan dari penerbit, dan dukungan dari produsen alat peraga serta multi media/komputer. Anehnya baik Dinas P dan K maupun sekolah seakan-akan menutup mata, dan lebih parah lagi mengabaikan aturan-aturan pelaksanaan yang telah ditentukan, sehingga tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku, kata Yusuf Ketua Forum Pemantau Pembangunan Cianjur.
Sumber : Man Suparman, HU Pelita
0 komentar
Posting Komentar