CianjurNEWS (27/11) Pelantikan 1.044 PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan 150 orang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Cianjur, tahapan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jabar, yang sedianya dilaksanakan Senin (26/11) di BCNY Jl Arif Rachman Hakim Cianjur, gagal dilaksanakan, karena berbenturannya UU No 32/2004 dengan UU No 22/2007.
Gagalnya pelantikan PPK dan PPS ini, menimbulkan kekecewaaan baik di tubuh KUPD Kabupaten Cianjur sendiri maupun PPK dan PPS yang akan dilantik Pembatalan ini sangat mendadak, karena adanya surat dari Mendagri yang diterima KPUD Jabar yang disebarluaskan kepada setiap KPUD Kabupaten/Kota tentang penyelenggaraan Pilgub, kata KH Choirul Anam MZD kepada Pelita, Senin (22/11).
Sesuai kesepakatan melalui rapat pertemuan antara KPUD Jabar, DPRD, Pemprov Jabar, dan Depdagri, Pilgub Jabar diselenggarakan berpedoman kepada UU No 22/2004. Sehingga tahapan Pilgub dilaksanakan 6 bulan sebelumnya dan dua bulan setelahnya. Karena berpedoman kepada UU No 22/2004 semua KPUD Kabupaten/Kota sudah melaksanakan tahapan-tahapan.
Namun dengan adanya UU No 22/2004 dan UU No 32/2004 tetap saja ada kebimbangan dari pihak KPUD dikhawatirkan terjerat masalah hukum dengan berpedoman kepada UU No 22/2007. Akhirnya, Gubernur Jabar pun, Dani Setiawan mengirimkan surat kepada Mendagri, yang isinya penegasan sikap Pemprov Jabar, pelaksanaan Pilgub Jabar berpedoman kepada UU No 22/2004.
Sedangkan untuk peraturan pelaksanaan terkait keuangan, Pilgub Jabar akan berpedoman pada Permendagri No 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
\"Tetapi sebagaimana informasi yang kami terima dari KPUD Jabar, ternyata jawaban dari Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otda Dr Kausar, AS Msi, penyelenggaran Pilkada/Wakada sebelum adanya revisi UU No 32/2004 atau sebelum diterbitkannya UU yang mengatur mengenai Pilkada/Wakada, pelaksanaannya tetap berpedoman pada UU No 32/2004 dan peraturan pelaksanaannya,\" kata Choirul.
Kemudian dalam poin kedua disebutkan, sedangkan UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu terkait Pilkada/Wakada hanya mengatur mengenai lembaga yang melaksanakan pemilihan Keputusan ini, sangat membingungkan, walaupun demikian, kami terpaksa mentaati surat dari Depdagri itu, dan membatalkan pelantikan PPK dan PPS ini sampai menunggu batas waktu yang belum jelas, ujarnya.
Harus satu meja
Diakui oleh Choiril Anam, jika pihaknya tetap memaksakan pelantikan PPK dan PPS, khawatir terjerat hukum, karena dengan sendirinya setelah PPK dan PPS dilantik harus sudah dibayar honornya Kami bisa dijerat hukum, melanggar UU No 32/2004 memberikan pengkayaan PPK dan PPS, tutur Choirul, yang didampingi Wakil Ketua KPUD, Ujang Awaludin SAg.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Choirul Anam, mengharapkan kepada Pemprov Jabar, DPRD, KPUD Jabar, KPUD Pusat dan Depdagri, harus satu meja, sehingga tahapan dan pelaksanaan Pilgub Jabar dapat berjalan dengan baik, tidak seperti sekarang ini terjerat berbagai persoalan.
Dikemukakan, jika persoalan ini, tidak segera diselesaikan pelaksanaan Pilgub Jabar, dipastikan tidak akan tepat waktu, karena banyak tahapan Pilgub yang molor. Kejadian ini, tentu saja sangat tidak diharapkan, tegasnya.
Sumber : MAn Siparman , Pelita
Gagalnya pelantikan PPK dan PPS ini, menimbulkan kekecewaaan baik di tubuh KUPD Kabupaten Cianjur sendiri maupun PPK dan PPS yang akan dilantik Pembatalan ini sangat mendadak, karena adanya surat dari Mendagri yang diterima KPUD Jabar yang disebarluaskan kepada setiap KPUD Kabupaten/Kota tentang penyelenggaraan Pilgub, kata KH Choirul Anam MZD kepada Pelita, Senin (22/11).
Sesuai kesepakatan melalui rapat pertemuan antara KPUD Jabar, DPRD, Pemprov Jabar, dan Depdagri, Pilgub Jabar diselenggarakan berpedoman kepada UU No 22/2004. Sehingga tahapan Pilgub dilaksanakan 6 bulan sebelumnya dan dua bulan setelahnya. Karena berpedoman kepada UU No 22/2004 semua KPUD Kabupaten/Kota sudah melaksanakan tahapan-tahapan.
Namun dengan adanya UU No 22/2004 dan UU No 32/2004 tetap saja ada kebimbangan dari pihak KPUD dikhawatirkan terjerat masalah hukum dengan berpedoman kepada UU No 22/2007. Akhirnya, Gubernur Jabar pun, Dani Setiawan mengirimkan surat kepada Mendagri, yang isinya penegasan sikap Pemprov Jabar, pelaksanaan Pilgub Jabar berpedoman kepada UU No 22/2004.
Sedangkan untuk peraturan pelaksanaan terkait keuangan, Pilgub Jabar akan berpedoman pada Permendagri No 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
\"Tetapi sebagaimana informasi yang kami terima dari KPUD Jabar, ternyata jawaban dari Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otda Dr Kausar, AS Msi, penyelenggaran Pilkada/Wakada sebelum adanya revisi UU No 32/2004 atau sebelum diterbitkannya UU yang mengatur mengenai Pilkada/Wakada, pelaksanaannya tetap berpedoman pada UU No 32/2004 dan peraturan pelaksanaannya,\" kata Choirul.
Kemudian dalam poin kedua disebutkan, sedangkan UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu terkait Pilkada/Wakada hanya mengatur mengenai lembaga yang melaksanakan pemilihan Keputusan ini, sangat membingungkan, walaupun demikian, kami terpaksa mentaati surat dari Depdagri itu, dan membatalkan pelantikan PPK dan PPS ini sampai menunggu batas waktu yang belum jelas, ujarnya.
Harus satu meja
Diakui oleh Choiril Anam, jika pihaknya tetap memaksakan pelantikan PPK dan PPS, khawatir terjerat hukum, karena dengan sendirinya setelah PPK dan PPS dilantik harus sudah dibayar honornya Kami bisa dijerat hukum, melanggar UU No 32/2004 memberikan pengkayaan PPK dan PPS, tutur Choirul, yang didampingi Wakil Ketua KPUD, Ujang Awaludin SAg.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Choirul Anam, mengharapkan kepada Pemprov Jabar, DPRD, KPUD Jabar, KPUD Pusat dan Depdagri, harus satu meja, sehingga tahapan dan pelaksanaan Pilgub Jabar dapat berjalan dengan baik, tidak seperti sekarang ini terjerat berbagai persoalan.
Dikemukakan, jika persoalan ini, tidak segera diselesaikan pelaksanaan Pilgub Jabar, dipastikan tidak akan tepat waktu, karena banyak tahapan Pilgub yang molor. Kejadian ini, tentu saja sangat tidak diharapkan, tegasnya.
Sumber : MAn Siparman , Pelita
0 komentar
Posting Komentar