Kedatangan para pekerja yang diperkirakan berjumlah 30 orang tersebut, diterima Wakil Kepala Dinas PSDAP, Kab. Cianjur, Tatang didampingi Kasubdin Pertambangan Endang Suparman.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja mempertanyakan, mengapa lokasi tempat mereka mencari nafkah ditutup. Padahal mereka menambang pasir di lokasi tersebut dengan cara manual. Sedangkan penambangan menggunakan alat berat yang lokasi sama di sekitar tempat mereka menambang masih tetap beroperasi (tidak ditutup -red.).
Para pekerja mendesak pemerintah agar lokasi penambangan tempat mereka mencari nafkah bisa segera dibuka lagi. Apabila pemerintah tetap menutup lokasi tersebut, mereka mendesak ada kejelasan kompensasi. Apalagi saat ini diperkirakan lebih dari 100 warga yang menggantungkan hidup dari penambangan di sana.
Menanggapi desakan tersebut, Tatang mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Satpol PP dan Linmas. Pasalnya, di lokasi tersebut yang melaksanakan penutupan adalah Satpol PP. "Jadi solusi nanti seperti apa, menunggu keputusan hasil koordinasi," ungkapnya.
Kepala Kantor Satpol PP dan Linmas Kab. Cianjur, Esih Sukaesih K., membenarkan pihaknya telah menutup sementara lokasi galian C di kawasan Jebrod dengan memasang patok, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari bupati. Pihaknya melakukan pemasangan patok, mengacu kepada permohonan Dinas PSDAP yang disertai rekomendasi sekda.
Penutupan lokasi galian C tersebut, berdasarkan surat no 540/1449/DPSDAP, perihal penertiban penambangan tanpa izin tertanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Kepala Dinas PSDAP Kab. Cianjur Iwan Setiawan.
Sumber : Yusuf Adji - PR
0 komentar
Posting Komentar