Dalihnya, dalam pengumuman lelang dengan nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar lebih bersumber dari dana alokasi umum (DAU) provinsi TA 2007 itu diduga menyalahi Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam pengumuman lelang yang ditandatangani Kepala Dinsosnakerdukcasip Rusli Hartono pada 10 Oktober 2007 disebutkan, proses lelang tersebut harus diulang karena dinilai menyalahi Keppres No 80/2003.Namun, panitia lelang meralat keputusan tersebut dengan mengumumkan calon pemenang.
Pelly Yusuf,rekanan dari CV Mukadimah Tunggal Jaya,menyebutkan, pihaknya menyayangkan sikap panitia lelang dalam mengambil keputusan menetapkan calon pemenang. Padahal,kata dia,hal itu sangat merugikan semua pihak, terutama para rekanan. ”Kami meminta pihak panitia lelang dan pengguna anggaran,dalam hal ini Kepala Dinsosnakerdukcasip, mengklarifikasi calon pemenang dalam lelang proyek tersebut,” tegas Pelly. Kepala Dinsosnakerdukcasip Rusli Hartono membantah proses lelang tersebut tidak sesuai Keppres No 80/2003.
Sumber : Benny Bastiandi - Koran Sindo
0 komentar
Posting Komentar