Mengenai pemanggilan tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur H. J.J. Budi Prastyo, Selasa (27/11) saat dikonfirmasi di sela-sela acara HUT PGRI di Lapang Prawatasari, Joglo, Kab. Cianjur.
Dia mengatakan, pihaknya telah memanggil dan mendengar keterangan mantan Kadis Cipta Karya tersebut. Pemanggilan yang dilakukan, baru sebatas meminta keterangan. Terutama terkait adanya dugaan penyimpangan pada beberapa projek di lingkungan Dinas Cipta Karya yang sumber dananya berasal dari APBD Kab. Cianjur.
"Beliau memang sudah kita panggil, terkait dugaan penyimpangan pada beberapa projek di lingkungan dinas yang pernah dipimpinnya. Kapasitasnya, baru sebagai saksi. Soalnya dugaan penyimpangan di sejumlah projek tersebut, masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Budi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan pula terhadap beberapa saksi lainnya. Malahan ada di antara projek yang diduga terjadi penyimpangan, sudah ditetapkan tersangkanya dan kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Diakui Budi, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. Ia menargetkan maksimal tiga bulan ke depan, hasil penyelidikan terhadap tujuh projek di lingkung-an Dinas Cipta Karya diharapkan akan ada tersangka baru.
"Saat ini kita tengah concern melakukan penyelidikan tujuh projek di Dinas Cipta Karya. Di antaranya pembangunan gedung DPRD Cianjur, pemagaran Pasar Hewan dan pembangunan Puskesmas Cidamar. Mengenai siapa tersangkanya, kita lihat nanti," ujarnya.
Sementara itu, KS, saat dikonfirmasi tidak menampik bila dirinya telah dipanggil Kejari Cianjur. Ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya telah memenuhi panggilan kejaksaan, sesuai dengan undangan yang dite-rimanya. Namun, dia enggan memberikan penjelasan mengenai kapasitas pemanggilan dirinya oleh kejaksaan. Demikian pula, KS tidak mau berkomentar saat ditanya permasalahan yang dibahas saat dimintai keterangan.
Sumber : Yusuf Adji dan Bisri Musthofa
0 komentar
Posting Komentar