Uang kadeudeuh itu diserahkan kepada pensiunan golongan II, III dan IV dengan besaran bervariatif. Untuk golongan II masing-masing memperoleh Rp 1.250.000, golongan III Rp 1.350.000, dan golongan IV senilai Rp 1.500.000.
Jumlah PNS yang telah memasuki masa pensiun periode Desember 2006 sampai April 2007 terdiri dari 4 orang eselon II, 10 eselon III, 12 eselon IV golongan IV, 10 eselon IV golongan III, 38 golongan IV tanpa eselon, 24 golongan III tanpa eselon, dan 30 golongan II tanpa eselon.
Pemberian uang kadeudeuh itu berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 4 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan pertama pemberian bantuan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah daerah.
"Salah satunya adalah pemberian piagam penghargaan dan uang kadeudeuh kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun (purna bakti)," jelas H Syarief Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkab Cianjur H Syarief Hidayat kepada Radar, kemarin.
Khusus bagi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Cianjur, pemberian penghargaan ini semula diberikan dalam bentuk cincin emas. Tetapi dengan berbagai pertimbangan pemberian penghargaan kemudian diberikan dalam bentuk uang.
Golongan IV eselon II semula cincin emas seberat 20 gram diubah menjadi uang tunai senilai Rp 3 juta. Begitu pun golongan IV eselon II semua cincin emas seberat 17,50 gram menjadi uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Golongan IV eselon IV semula diberikan cincin 15 gram kemudian diubah menjadi uang tunai senilai Rp 2.250.000 dan golongan IV eselon IV semula cincin 10 gram selanjutnya diganti menjadi uang tunai Rp 1.750.000. Ratusan pensiunan itu juga menerima klaim asuransi dari Bumi Putra Cabang Bogor yang dibayar Pemkab setiap bulan.
Bupati Cianjur H Tjetjep Muchtar Soleh menjelaskan pemberian kesejahteraan itu sebagai ungkapan terima kasih Pemkab atas jasa-jasa serta darma bakti PNS kepada negara selama menjalankan tugas di lingkungan Pemkab Cianjur.
Sumber : Nag
0 komentar
Posting Komentar