CianjurNEWS (9/12) Dalam kurun waktu 2007, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kab. Cianjur berhasil menemukan sedikitnya 746 kasus yang ada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), baik dinas, kantor maupun badan-badan.
Demikian dikatakan Sekretaris Bawasda Kab. Cianjur, Rachmat Sudarman saat ditemui "GM", selepas jumpa pers yang digelar Kantor Informasi dan Komunikasi (Infokom) di Bale Prayoga, Jumat (7/12).
Menurut Rachmat, dari jumlah tersebut, kebanyakan sudah bisa ditangani dan diselesaikan sesuai aturan kepegawaian.
Sedangkan 746 kasus yang ada di SKPD tersebut, terdiri atas 24 kasus yang merugikan negara, 39 kasus pelanggaran UU, 43 kasus penyimpangan anggaran, 38 kasus hambatan kelancaran proyek, 228 kasus kelemahan administrasi, dan 71 kasus pelanggaran prosedur.
"Kita tidak bisa sebutkan instansi mana saja yang telah melakukan pelanggaran itu, tapi yang jelas hampir semua instansi memiliki persoalan, kendati semuanya sudah bisa diselesaikan dengan baik. Persoalan-persoalan hasil pemeriksaan yang kita lakukan itu selanjutnya direkomendasikan kepada bupati, beliaulah yang akhirnya memberikan sanksinya sesuai aturan kepegawaian," kata Rachmat. (B.101)**
Demikian dikatakan Sekretaris Bawasda Kab. Cianjur, Rachmat Sudarman saat ditemui "GM", selepas jumpa pers yang digelar Kantor Informasi dan Komunikasi (Infokom) di Bale Prayoga, Jumat (7/12).
Menurut Rachmat, dari jumlah tersebut, kebanyakan sudah bisa ditangani dan diselesaikan sesuai aturan kepegawaian.
Sedangkan 746 kasus yang ada di SKPD tersebut, terdiri atas 24 kasus yang merugikan negara, 39 kasus pelanggaran UU, 43 kasus penyimpangan anggaran, 38 kasus hambatan kelancaran proyek, 228 kasus kelemahan administrasi, dan 71 kasus pelanggaran prosedur.
"Kita tidak bisa sebutkan instansi mana saja yang telah melakukan pelanggaran itu, tapi yang jelas hampir semua instansi memiliki persoalan, kendati semuanya sudah bisa diselesaikan dengan baik. Persoalan-persoalan hasil pemeriksaan yang kita lakukan itu selanjutnya direkomendasikan kepada bupati, beliaulah yang akhirnya memberikan sanksinya sesuai aturan kepegawaian," kata Rachmat. (B.101)**
0 komentar
Posting Komentar