CianjurNEWS (9/12) Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tentang memungkinkan calon independen masuk dalam bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pusat belum terbit. Meski demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan akan membuat aturan tersebut secara tersendiri.
Ketua KPU Jawa Barat Setia Permana menjelaskan saat ini KPU tidak punya aturan calon independen mengenai apa yang harus dilakukan. Pendaftaran calon independen harus ada aturan tersendiri seperti verifikasi, dan kualifikasi syarat-syarat seseorang bisa lolos.
Merupakan suatu kekeliruan apabila KPU didesak untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon independen. Semestinya desakan itu dilayangkan ke MK sendiri karena hingga saat ini belum ada Perpu yang dibuat oleh presiden.
"Atau seharusnya presiden bersama DPR melakukan revisi undang-undang. Salah alamat jika ada desakan kepada KPU provinsi mengenai hal itu. KPU Pusat sendiri belum tentu relevan," ujarnya. Persoalan itu, menurut Setia, bukan persoalan setuju atau tidak terhadap pelaksanaan proses demokrasi. Tetapi KPU lebih tertuju kepada teknis pelaksanaan pemilu. Keputusan MK tidak operasional karena baru membolehkan tapi perlu ditindaklanjuti.
"Tidak fair kalau yang dikejar KPU sementara MK yang membuat keputusan. Harusnya direalisasikan presiden dan DPR," pungkasnya.(nag)
0 komentar
Posting Komentar