"Sebagai warga Desa Sukamaju yang dipercaya sebagai anggota LPM merasa perlu melayangkan surat pengaduan ke kejaksaan sehubungan ada beberapa indikasi penyalahgunaan dana desa," ujar Dah dalam laporan tertulis yang dilayangkan tertanggal 16 Desember 2007.
Dalam surat itu Dah mencatat beberapa kejanggalan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran stimulan. Salah satunya pelaksanaan pembangunan jalan Desa Sukamaju yang menghubungkan Kampung Parigi-Kampung Paseh. "Kami mempertanyakan kenapa panitia tidak diambil dari anggota LPM," tandasnya.
Dalam proses pembangunan jalan itu, intervensi Sol terhadap masalah keuangan dianggap sangat dominan. Berdasarkan laporan ketua pelaksana proyek, dana termin pertama senilai Rp 44 juta yang diterima oleh panitia pelaksana hanya senilai Rp 17,1 juta. "Sisanya senilai Rp 26,9 juta diduga digunakan kades secara tidak jelas," imbuhnya.
Sebagian warga juga mengeluhkan masalah penyediaan bahan bangunan yang dikuasai kades dengan sengaja menggelembungkan dana dalam setiap transaksi. Mereka juga mempertanyakan volume pembangunan yang harus sesuai anggaran termin pertama sebesar 50 persen.
"Dana dari pemerintah dan stimulan pembangunan jalan itu senilai Rp 100 juta, tapi pembangunan termin pertama harus selesai minimal 30 persen ternyata tidak terbukti," ungkap Dah seraya menyebut batas waktu pengerjaan paling lambat 5 Desember 2007 sementara masa bakti kades berakhir 1 Desember 2007.
Sementara itu Kades Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Sol saat akan dimintai keterangan di Balai Desa Sukamaju Kamis (6/12) sore sekitar pukul 15:00 WIB terkait dugaan tersebut, tidak berada di tempat. Begitu pun staf kelurahan tidak satu pun yang bisa ditemui.
Sumber : Nag RAdar Bogor
0 komentar
Posting Komentar