Kepala Satpol PP Pemkab Cianjur Esih Sukaesih Karo membenarkan penutupan sementara mini market tersebut. Penutupan terpaksa dilakukan karena izin pengoperasiannya belum ditempuh oleh pengelola Gogo Mart.
"Kami telah memanggil pengelola mini market itu untuk membuat berita acara karena sebelum keluar izin dari Pemkab Cianjur, mini market tersebut tidak boleh beroperasi," ujar Esih saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Setelah dilakukan penutupan, keberadaan Gogo Mart akan terus diawasi oleh Satpol PP dan aparat muspika setempat. Esih mengimbau seluruh pengelola yang akan mendirikan tempat-tempat usaha agar mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemkab. Sebab, pihaknya tidak akan segan menindak tegas para pengelola dan pemilik tempat-tempat usaha yang menyalahi aturan dan proses perizinan pendirian tempat usaha.
Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur Oting Zaenal Mutaqqien mengungkapkan, bermunculannya mini market saat ini tidak bisa dilarang. Dalihnya, pelarangan permohonan perizinan pendirian usaha mini market bertentangan dengan undang-undang kebebasan melakukan usaha.
Oting mengimbau kepada pengelola dan pemilik mini market yang akan mendirikan usahanya harus bisa mengakomodir para pelaku sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Kami selalu tekankan kepada para pengusaha mini market untuk menampung produk UMKM lokal," tegasnya.
Sumber : Nag Radar Bogor
0 komentar
Posting Komentar