Ketua Komisi I DPRD Kab Cianjur Iwan Permana mengungkapkan, jika hal tersebut terjadi, berarti telah ada pelanggaran peraturan dalam perizinannya. Pihaknya juga mempertanyakan sejauhmana konteks perizinan yang diberikan Pemkab Cianjur kepada para pihak investor pertambangan tersebut. ”Yang disebut eksplorasi, masih dalam tahap penelitian. Artinya, potensi sumber daya alam tersebut tidak boleh diambil seenaknya, hanya sebatas penjelajahan lokasi.
Namun kenyataannya,di lokasi itu potensinya sudah banyak yang diambil,” terang Iwan. Menurut informasi, kata Iwan, masyarakat di sekitar lokasi penambangan timah di Desa Karyamukti Kec Campaka tersebut, sekurang-kurangnya bisa memperoleh sekitar 30 ton timah dalam sehari.Menurut Iwan, potensi timah dan emas yang ada di lokasi itu,memang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda silam. ”Harus ada kejelasan mengenai hal tersebut. Jika masih dalam penelitian, kenapa juga harus terlalu lama prosesnya,” tegas dia. Menurut Iwan, demikian juga dengan yang terjadi pada penambangan emas di Kec Tanggeung.
Menurut dia,meski saat ini penambangan emas tersebut lebih banyak dikelola masyarakat sekitar,tapi semuanya harus sesuai prosedur yang ditetapkan. ”Penambanganpenambangan seperti ini jelas harus ditertibkan. Jangan sampai terjadi konflik yang meruncing antara masyarakat dengan Pemkab. Harus ada ketegasan dari Pemkab Cianjur melalui dinas terkait dalam menyikapi hal ini,”tambahnya. Menurut Iwan, rencananya, komisi I akan segera mengagendakan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDA dan P) Kab Cianjur untuk mempertanyakan hal tersebut.
Sumber : Benny Bastiandi - Koran Sindo
pemerintah cianjur harus segera mengatisivasi nya,agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara msyarakat dan pemerintah,bupati serta jajaran nya serta DPR harus memperjuangkan khusus nya penduduk setempat dan umum nya masyarakat cianjur.di samping itu kelestarian alam sekitar harus di benahi....!