CianjurNEWS(7/12) Tim gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Pengadilan Negeri (PN), dan Satpol PP Kab. Cianjur, Kamis (6/12), mendatangi sejumlah hotel, restoran, dan perumahan real estate di kawasan wisata Cipanas, Kab. Cianjur.
Kedatangan aparat terkait tunggakan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran yang hingga saat ini pelum dibayar oleh sejumlah wajib pajak (WP).
Petugas mendatangi enam tempat yang dinyatakan memiliki tunggakan pajak kepada Pemkab Cianjur, setelah diberi peringatan keras untuk segera melunasi kewajibannya selaku WP. Keenam tempat itu adalah RM Saung Rahayu, Wisma Pertamina, Paguyuban Vila Puncak Resort, Gunung Hijau, Tri Puri Meru, dan Prameswari Petugas memberikan deadline waktu 2x24 jam. Jika mereka belum juga melunasi kewajibannya maka akan dikeluarkan sanksi lainnya berupa surat sita jaminan.
Dalam operasi itu, petugas gabungan sempat bersitegang dengan salah satu pemilik restoran di Cipanas yang berdalih belum membayar pajak akibat dibukanya Tol Cipularang.
"Bukannya kita tidak mau membayar pajak, tapi saat ini memang benar-benar sepi," katanya. Sementara dari enam WP yang didatangi petugas, hanya pengelola Hotel Tri Puri Meru di Jalan Raya Cipanas yang langsung membayar kewajibannya. Sedangkan yang lainnya masih meminta waktu untuk melunasi pajaknya.
Taofik (40), pengurus Paguyuban Vila merasa tidak pernah diberitahu tentang kedatangan petugas gabungan sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya tetap akan segera membayar kewajiban.
Kepala Dispenda, Atte Adha Kusdinan melalui Kasubdin Pendataan dan Penetapan, Suprayogi mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya selain untuk mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), juga sebagai salah satu upaya pelaksanaan penegakan hukum bagi para penunggak pajak.
"Dari data yang ada saat ini, tunggakan WP dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp 92.599.271," ungkap Atte.
Sumber : Bsri Musthofa ; Galamedia
Kedatangan aparat terkait tunggakan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran yang hingga saat ini pelum dibayar oleh sejumlah wajib pajak (WP).
Petugas mendatangi enam tempat yang dinyatakan memiliki tunggakan pajak kepada Pemkab Cianjur, setelah diberi peringatan keras untuk segera melunasi kewajibannya selaku WP. Keenam tempat itu adalah RM Saung Rahayu, Wisma Pertamina, Paguyuban Vila Puncak Resort, Gunung Hijau, Tri Puri Meru, dan Prameswari Petugas memberikan deadline waktu 2x24 jam. Jika mereka belum juga melunasi kewajibannya maka akan dikeluarkan sanksi lainnya berupa surat sita jaminan.
Dalam operasi itu, petugas gabungan sempat bersitegang dengan salah satu pemilik restoran di Cipanas yang berdalih belum membayar pajak akibat dibukanya Tol Cipularang.
"Bukannya kita tidak mau membayar pajak, tapi saat ini memang benar-benar sepi," katanya. Sementara dari enam WP yang didatangi petugas, hanya pengelola Hotel Tri Puri Meru di Jalan Raya Cipanas yang langsung membayar kewajibannya. Sedangkan yang lainnya masih meminta waktu untuk melunasi pajaknya.
Taofik (40), pengurus Paguyuban Vila merasa tidak pernah diberitahu tentang kedatangan petugas gabungan sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya tetap akan segera membayar kewajiban.
Kepala Dispenda, Atte Adha Kusdinan melalui Kasubdin Pendataan dan Penetapan, Suprayogi mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya selain untuk mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), juga sebagai salah satu upaya pelaksanaan penegakan hukum bagi para penunggak pajak.
"Dari data yang ada saat ini, tunggakan WP dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp 92.599.271," ungkap Atte.
Sumber : Bsri Musthofa ; Galamedia
0 komentar
Posting Komentar