KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

CianjurNEWS(7/12) Anggaran persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Barat belum juga turun. Permasalahan ini sebagai pertarungan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Ketua KPU Jabar Setia Permana mengancam akan meletakkan jabatannya jika hingga awal 2008 anggaran Pilgub belum turun.

"Saya tidak akan ragu-ragu meletakkan jabatan dan mundur dari KPU jika data dan anggaran belum terpenuhi," tegas Setia usai menghadiri pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Gedung Dakwah Depag Kabupaten Cianjur, kemarin.

Data valid pemilih harus sudah akurat pada 13 Januari 2008 sementara jadwal Pilgub sudah sangat mepet. "Ini bukan persoalan mau atau tidaknya kita bekerja. Tetapi, PPK dan PPS harus segera membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," ujarnya.

Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) harus mengangkat satu orang petugas PDP dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dan harus diberikan honor.

"Apabila saat ini tidak ada biaya untuk mendata, lantas KPU sendiri akan mempunyai data seperti apa? Jika data tersebut belum ada hingga pertengahan Januari 2008, bagaimana mungkin kami bisa merencanakan pemetaan TPS, merencanakan formulir dan surat suara yang akan dicetak?" keluh Setia.

Secara kualitatif, jika hal itu terjadi, Setia mengkhawatirkan akan mengulang kesalahan dan sejarah yang sama. Sengketa bakal kerap terjadi dimulai dari ketidakakuratan data pemilih. "Deadline 13 Januari 2008 merupakan waktu yang sangat menentukan, jadi jika dana Pilgub cair sementara waktu sudah habis, maka sama saja bohong," tegasnya.

Setia menjelaskan bahwa KPU bukannya mau turut campur dengan memasuki wilayah dan mempertanyakan penyebab belum cairnya anggaran Pilgub. Namun, setidaknya sikap itu menjadi bukti paling tidak KPU Jabar sudah berusaha semaksimal mungkin.

Menyangkut pelaksanaan tahapan Pilgub, KPU Jabar menggunakan peraturan tersendiri. Dalihnya karena merujuk pada perintah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. "Isinya termasuk soal penganggaran yang diatur dalam Permendagri Nomor 44," terangnya.

Menyinggung mengenai panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Setia menyebutkan bahwa berbagai hal yang belum diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 akan dikembalikan lagi kepada UU Nomor 32 tahun 2004. Sedangkan belum terbentuknya Panwaslu karena belum diatur dalam UU Nomor 22.

"Dalam UU Nomor 32 menyebutkan, Panwaslu harusnya dibentuk badan pengawas pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat. Tapi sampai saat ini Bawaslu belum ada. Jadi, semua peraturan yang belum tertuang dalam UU Nomor 22 dikembalikan lagi kepada UU Nomor 32," tambahnya

Sumber : Nag Radar Bogor

0 komentar