Larangan memotret dilakukan saat ketua majelis hakim Avia Uchiriana SH tengah menanyakan berkas-berkas administrasi kelengkapan penggugat dan tergugat. Larangan itu memantik reaksi wartawan lainnya yang kebetulan berada di sekitar ruang persidangan dengan melakukan protes.
Mendapat protes dan diberi pemahaman tentang tugas jurnalistik, Avia Uchiriana akhirnya mempersilahkan wartawan kembali meliput proses persidangan. "Kalau mengambil gambar itu sah-sah saja, kan sidang juga terbuka untuk umum. Majelis hakim harus memahami Undang-Undang Pers (No 40 Tahun 1999, red). Menghalang-halangi kerja wartawan dapat dipidana, masa hakim tidak tahu hal itu?" protes Rusdi, wartawan salah satu media cetak.
Meski begitu, sidang gugatan Pilkades yang digelar dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2007 itu tetap berjalan dan akan dilanjutkan pekan depan. Sementara Humas PN Cianjur Itong Isnaeni SH yang ditemui koran ini berjanji akan menindaklanjuti protes wartawan terkait larangan memotret dan segera memanggil hakim anggota Te SH yang telah melarang pemotretan.
0 komentar
Posting Komentar