KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

Kapolsek Cibinong Dicopot

Diposting oleh Asep Moh. Muhsin | 06.10 | | 0 komentar »

CianjurNEWS(19/2) Tiga anggota Polres Cianjur dijatuhi sanksi terkait tertembaknya seorang warga sipil oleh tahanan Polres Cianjur di RS Polri Sukanto,Jakarta,Selasa (5/2).

Tiga Polisi tersebut,yakni Kapolsek Cibinong AKP Undang Hasanudin dan dua anggota Reskrim Polsek Cibinong, Brigadir Deden Doni dan Bripda M Yudha.Ketiganya dianggap lalai dalam menjalan tugas dan dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Yaya Ahmudiarto melalui Kabag Bina Mitra Polres Cianjur Kompol Priadi Iskanda mengatakan,ketiga polisi tersebut telah diputuskan terkena sanksi peraturan yang berlaku tentang kelalaian.Sejauh ini, ketiganya hanya terkena sanksi pelanggaran disiplin.

”AKPUndangsekarangsudah diganti dan kini dia tidak menempati jabatan atau tidak tercantum dalam struktur di Polres Cianjur,” kata Priadi kepada SINDO kemarin. Seperti yang diberitakan SINDO sebelumnya, tiga polisi, yakni AKP Undang Hasanudin, Brigadir Deden Doni dan Bripda M Yudha membawa tahanan bernama Agus Wahono, 32, ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (5/2) lalu.

Agus adalah tahanan Polsek Cibinong, Cianjur Selatan yang melakukan penganiayaan terhadap istri dan kedua orangtuanya. Saat dalam tahanan, Agus menunjukkan tanda-tanda yang tidak wajar, seperti mengalami stres. Selanjutnya, Agus pun dibawa ke RS Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Sesampai di RS Polri, Undang turun dari mobil Avanza yang dikendarainya untuk mendaftarkan Agus ke bagian pendaftaran.

Saat itu, Undang sempat memberitahukan kepada dua anggotanya bahwa di mobil tersebut ada pistol miliknya yang tertinggal. Saat itu,Agus dengan tangan diborgol dikawal dua anggota polisi. Beberapa saat kemudian, Yudha yang menjaga Agus keluar dari mobil untuk membeli rokok di warung tak jauh dari mobil.

Melihat kesempatan tersebut, Agus langsung mengambil pistol milik Undang di samping jok mobil, kemudian menodongkannya ke arah Doni. ”Saat ditodong pistol, Doni kaget dan berusaha merebut pistol kapolsek yang saat itu berada dalam genggaman Agus.Saat itu, pistol tersebut sempat ditarik pelatuknya, tapi pada tarikan pertama pelurunya kosong. Kemudian langsung direbut Doni dan terdengar suara letusan pada tarikan kedua,”jelas Priadi.

Peluru yang keluar tersebut, ujar Priadi, mengenai pintu dan memantul ke arah luar dan mengenai seorang keluarga pasien,Muhidin bin Wasnif, warga Jalan Raya Gandul RT 27/08, Limo, Depok. ”Peluru itu langsung mengenai kaki warga pada bagian kirinya.Muhidin langsung roboh bersimbah darah,” katanya.

Atas tragedi tersebut,ketiganya dijatuhi sanksi. Undang langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Cibinong dan ditahan selama 21 hari di Mapolres Cianjur. Sementara Doni dan Yudha selain ditahan selama 21 hari, keduanya juga dimutasi dari kesatuan reskrim.

”Tentunya sanksi itu dilakukan setelah proses sidang kedisiplinan yang telah digelar. Akibat kelalaian tersebut,ketiganya terpaksa mendapatkan sanksi berat,”pungkasnya.

0 komentar