KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

Lagi, TKW Cianjur Disiksa Majikan

Diposting oleh Asep Moh. Muhsin | 06.25 | , | 0 komentar »

CianjurNEWS (15/2) Nasib naas menimpa Yoyoh Nurlina binti H Zenal (44) tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Lio RT 01/08) Desa Ciherang Karangtengah Cianjur. Sekujur tubuhnya cedera akibat disiksa sang majikan saat bekerja di Kuwait.

Yoyoh berangkat ke Kuwait pada 3 Maret 2005 melalui perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Crystal Bimo di Batu Ampar Condet, Jakarta Timur dengan pimpinan Umar Basrani. Di Kuwait Yoyoh bekerja di rumah majikannya bernama Sarah (27) dengan satu anak di rumah susun di Kota Pahakel, Kuwait City.

Tiga bulan pertama perangai sang majikan terlihat baik. Namun, bulan selanjutnya Sarah mulai memperlihatkan sikap kasar kepada Yoyoh. "Majikan mulai mengunci kulkas dan mengalas makanan," tutur Yoyoh kepada Radar di rumahnya, kemarin.

Siksaan pun menghinggapi tubuh Yoyoh. Rambut panjangnya sempat dipotong paksa oleh Sarah dan sempat berulang kali dipukul pakai rotan. Satu waktu kepala Yoyoh dibanting hingga harus dilarikan ke rumah sakit. "Kepala saya sobek dan mendapat enam jahitan ketika itu," kenangnya.

Tidak hanya memukul dan membanting, jari manis tangan kanan Yoyoh juga dipatahkan dan 10 giginya rontok setelah wajahnya dijerembabkan ke benda keras. Akibatnya, jari ibu dengan dua anak Ucu (2) dan Raras (20) itu tampak bengkok.

"Lihat saja jari tangan saya bengkok, di sekujur tubuh juga terdapat bekas luka," ujarnya sambil memperlihatkan bagian tubuh yang luka.

Yayah mengaku terpaksa bertahan bekerja karena desakan kebutuhan ekonomi keluarganya. Kontrak dua tahun juga menjadi alasan lain. Dari 18 bulan bekerja hanya 4 bulan gaji yang ia terima. Itupun hanya 40 dinar/bulan dari kontrak yang disepakati sekitar 45 dinar/bulan. "Gaji yang saya terima selama 4 bulan itu sekitar 160 dinar (Rp 4,8 juta, red)," sebut Yoyoh.

Sudah tidak nyaman bekerja lagi, Yoyoh kemudian memberanikan melarikan diri ke Agency Askarani di Kota Salmiah. Pihak Agency menyarankan agar Yoyoh tidak usah kembali ke rumah majikan karena dikhawatirkan siksaan lebih pedih akan diterimanya.

Pelarian Yoyoh ke Agency Askarani rupanya diketahui oleh Sarah yang akhirnya menuntut ganti rugi kontrak kerja. Ibu yang sudah empat kali berangkat ke luar negeri itu sebagai TKW pun diganjar 13 hari kurungan.

Usai dipenjara Yoyoh berhasil dipulangkan pihak Agency dan tiba di Indonesia pada 28 Januari 2008. Dia sempat meminta pertanggungjawaban pihak PJTKI terkait gaji. "Berkas serta passport sudah ada di PJTKI, katanya mau segera diurus," ujar Yoyoh dengan lirih.

Sumber : Nanag Rustandi - Radar Bogor

0 komentar