“Saya sangat tidak setuju dengan pendirian bangunan itu, apalagi tandatangan saya disinyalir dipalsukan untuk keperluan ijin pembangunannya,” tegas Salman Yahya, SH salah satu warga setempat kepada Jurnalika kemarin (24/1).
Oleh karena itulah Salman melayangkan
Ketua RT setempat, Agus Kusnadi, menjelaskan, berdirinya bangunan menara tersebut berdasarkan persetujuan warganya. Bahkan sebelumnya dirapatkan dulu,” Saya ikut mengurus perijinannya sampai ke tingkat Kecamatan. Tidak benar kalau warga kami tidak memberikan ijin bangunan tersebut” kilahnya.
Sementara itu Staf Bagian Perekonomian Pemkab Cianjur, Asep Djuandi, menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin gangguan (HO) dari pelaksana bangunan tower tersebut. ” Sampai sekarang kami belum mendapat laporan tentang bangunan tower itu” jawabnya.
Ia menuturkan, untuk mendirikan menara harus atas dasar izin tetangga terlebih dulu, setelah itu ditempuh baru mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Cipta Karya. ” Kalau tidak ada izin tetangga, otomatis semua perizinan tidak akan diproses. Termasuk IMB“ tegasnya.
Setelah IMB keluarpun, tidak seraya bangunan langsung bisa didirikan. Pemilik tower tersebut harus meminta
Berita : Teddy Hudaya
0 komentar
Posting Komentar