KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

Tower Seluler Resahkan Masyarakat

Diposting oleh Asep Moh. Muhsin | 06.58 | | 0 komentar »

CianjurNEWS(26/2) Bangunan menara jaringan telepon seluler (ponsel) di Jl Rd.H. Bodedar, Kelurahan Pamoyanan, Cianjur, meresahkan warga setempat. Terlebih pembangunan menara yang biasa disebut tower ini disinyalir tidak berijin. Bahkan ada warga yang merasa dicaplok tandatangannya untuk keperluan ijin tetangga.

“Saya sangat tidak setuju dengan pendirian bangunan itu, apalagi tandatangan saya disinyalir dipalsukan untuk keperluan ijin pembangunannya,” tegas Salman Yahya, SH salah satu warga setempat kepada Jurnalika kemarin (24/1).

Oleh karena itulah Salman melayangkan surat kepada Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar, yang isinya menjelaskan sikapnya yang tidak setuju atas pendirian bangunan menara itu. “Ijin itu kewenangan bupati. Tapi saya sendiri punya sikap, menolak berdirinya menara itu,” sebut Salman, yang rumahnya sekira 50 meteran dari bangunan menara itu.

Ketua RT setempat, Agus Kusnadi, menjelaskan, berdirinya bangunan menara tersebut berdasarkan persetujuan warganya. Bahkan sebelumnya dirapatkan dulu,” Saya ikut mengurus perijinannya sampai ke tingkat Kecamatan. Tidak benar kalau warga kami tidak memberikan ijin bangunan tersebut” kilahnya.

Sementara itu Staf Bagian Perekonomian Pemkab Cianjur, Asep Djuandi, menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin gangguan (HO) dari pelaksana bangunan tower tersebut. ” Sampai sekarang kami belum mendapat laporan tentang bangunan tower itu” jawabnya.

Ia menuturkan, untuk mendirikan menara harus atas dasar izin tetangga terlebih dulu, setelah itu ditempuh baru mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Cipta Karya. ” Kalau tidak ada izin tetangga, otomatis semua perizinan tidak akan diproses. Termasuk IMB“ tegasnya.

Setelah IMB keluarpun, tidak seraya bangunan langsung bisa didirikan. Pemilik tower tersebut harus meminta surat izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).

Menurutnya pula, mekanisme keluarnya surat IPPT harus melalui pembahasan dan pengkajian di sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap (SPPSA) kantor Bappeda selaku kantor koordinatnya . SPPSA akan mengkaji kelayakan bangunan tower itu. Kalau tidak layak bisa dibongkar.

Berita : Teddy Hudaya

0 komentar