Pemeriksaan dilakukan Bawasda sebagai tindak lanjut melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dilakukan terhadap korban.
Kepala Bawasda Kab. Cianjur Baharudin Ali, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut. Malahan, pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan Bawasda terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Nn sudah memenuhi undangan Senin (5/11), untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak membawa berkas yang diperlukan, akhirnya baru dilanjutkan lagi Selasa (6/11).
Dikatakan, pemeriksaan merupakan tahap akhir. Pasalnya, sebelumnya Bawasda sudah meminta keterangan terhadap siswi yang diduga menjadi korban. Namun, saat ditanya hasil pemeriksaanya, Baharudin enggan memberikan jawaban secara terperinci.
"Kami tidak bisa menyebutkan hasilnya. Yang jelas guru itu sudah dipanggil dan pemeriksaan ini melengkapi BAP yang kami butuhkan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan untuk disampaikan ke bupati," ujarnya.
Mengenai pemberian sanksi, Baharudin mengatakan, sanksi terhadap yang bersangkutan akan diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian. Namun, bentuk sanksi yang akan diterima nantinya seperti apa, pihaknya belum bisa memutuskannya. Pasalnya, itu bukan merupakan kewenangannya.
"Sanksi apa yang akan diberikan nanti, bukan wewenang kami. Keputusannya ada di tangan bupati, kami hanya mengusulkan," katanya.
Sebelumnya, Bawasda juga telah meminta keterangan korban siswi kelas 11 salah satu SMAN di Cianjur, Selasa (30/10). Ketika itu, korban didampingi wali kelasnya menjelaskan seputar perbuatan yang dilakukan guru tersebut
0 komentar
Posting Komentar