Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Adi Supriadi mengatakan, jika DPRD sebagai wakil rakyat dan pengawas pemerintah tidak bersikap tegas, akan menjadi preseden buruk terhadap kualitas pemerintahan di Cianjur.Tindakan bupati pergi ke Beijing, China, akan dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar dan akan dengan mudah diikuti para pejabat lainnya.
Padahal, berdasarkan Permendagri No 20/ 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Depdagri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD,tindakan Bupati Tjetjep jelas-jelas tidak taat aturan. ”Katakanlah keberangkatan bupati memang dibiayai calon investor sebagai pengundang. Tapi, secara administratif, kepergian bupati meninggalkan daerahnya ke luar negeri tetap harus disertai permohonan izin dari Mendagri melalui Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tegas Adi kepada SINDO,kemarin. Menurut Adi,DPRD juga harus mempertanyakan sejumlah hal terkait persoalan ini.
Antara lain sumber dana, maksud dan tujuan, urgensitas kunjungan, kenapa istri bupati perlu ikut serta, dan kenapa kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga ikut padahal agendanya terkait undangan calon investor penambangan pasir besi di Cianjur selatan. Perlu dipertanyakan juga apa benar Ny Yana Rosdiana Tjetjep Muchtar Soleh sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kab Cianjur,melakukan studi banding pemberdayaan perempuan di Beijing seperti diterangkan Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi Pemkab Cianjur Sudradjat Laksana.
Harus jelas pula apakah Kepala BKD Syarif Hidayat juga melakukan studi banding pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah di Beijing.Apabila benar,para wakil rakyat harus menanyakan hasil konkretnya berupa catatan-catatan perjalanan dan kenapa memilih Beijing sebagai tujuan studi banding. ”Bupati dan rombongan harus bisa mempertanggungjawabkan keberangkatan mereka. Apa saja hasil dari Beijing. Tentu ada out put-nya dong,”ujar Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, BupatiTjetjep didampingi istrinya, Sekretaris Daerah Cianjur Maskana Sumitra, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDA-P) Kab Cianjur Iwan Setiawan, dan Kepala BKD Syarif Hidayat, berkunjung ke Beijing pada 5-12 November 2007. Belakangan, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyatakan bahwa keberangkatan Bupati Tjetjep dan rombongan tanpa persetujuan Mendagri Mardiyanto.Menurut Depdagri, sikap kepala daerah seperti Bupati Tjetjep masuk kategori tidak taat aturan.
Berdasarkan Permendagri No 20/2005, pejabat daerah yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengajukan permohonan kepada Mendagri, paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
Sumber : benny bastiandy






0 komentar
Posting Komentar