Mereka pun meminta kasus yang telah melibatkan pejabat di Dinas Cipta Karya itu dijadikan sebagai awal penegakan supremasi hukum untuk menjadikan Cianjur sebagai daerah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Kasus ini harus menjadi produk hukum dan pihak kejaksaan harus segera melimpahkannya ke pengadilan. Kami menegaskan akan mengawal terus kasus ini demi tegaknya supremasi hukum," harapnya.
Harapan yang sama diungkapkan Ketua Forum Lintas Pelaku Independent Cianjur (Follic) Pendy Yudha. Menurutnya, pemanggilan terhadap pejabat oleh Kejari Cianjur yang diduga terlibat kasus korupsi kerap dilakukan. Namun, ujung kasus tersebut tidak jelas. "Kasus di Dinas Cipta Karya kali ini yang diduga telah merugikan keuangan negara miliran rupiah harus diusut hingga tuntas, bahkan kalau bisa segera adili pejabat yang memang terlibat," tegas Pendy.
Pada Rabu (28/11) lalu mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Cianjur Hj Kartika Sukmawati diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejari. Statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan sejumlah proyek tahun 2006. Kartika dijadwalkan kembali akan hadir pada pukul 14:00 WIB usai meminta izin kepada tim penyidik. Namun, Kartika tidak tampak lagi meski mobil dinasnya sempat terlihat beberapa menit di areal parkir kejaksaan. Kejaksaan sendiri belum mau dimintai keterangan terkait pemanggilan ulang Kartika.
Sumber : Nag, Radar Bogor
0 komentar
Posting Komentar