KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

CianjurNEWS (21/11) Bantuan dana bidang pendidikan role sharing di Kab. Cianjur bagi kegiatan pembangunan fisik sekolah diduga diwarnai pungutan.

Seorang Kepala SD di Kec. Cipanas yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, telah menyerahkan uang Rp 10 juta, diambil dari bantuan role sharing untuk biaya konsultan. Permintaan itu terpaksa dipenuhi karena sekolahnya sudah mendapatkan bantuan.

"Kami bingung, mau mengambil dari mana uang untuk konsultan. Kalau melihat RAB, memang tidak ada mata anggarannya karena hanya untuk kegiatan fisik. Tapi kami sepakat mengambil dana dari bantuan role sharing untuk memenuhi permintaan konsultan," kata Kepala SD yang sekolahnya mendapatkan bantuan role sharing itu, Selasa (20/11).

Dia mengatakan, pihaknya kebingungan mempertanggungjawabkan dana yang telah dikeluarkan bagi konsultan tersebut. Utamanya dalam memasukkan pengeluaran itu ke pos anggaran yang mana. Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dana role sharing tidak tercantum mata anggaran bagi biaya konsultan.

"Tadinya tidak akan ngasih, tapi sudah telanjur. Akan tetapi, kami menyerahkan uang itu ada bukti tanda terimanya," ujarnya.

Mengenai adanya kejadian itu, dibenarkan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kec. Cipanas Kab. Cianjur, H. Fahrurozi. Pihaknya menyayangkan hal itu bisa terjadi karena biaya konsultan tidak ada dalam mata anggaran RAB.

"Saya mendapatkan pengaduan dari kepsek, setelah saya cek memang ada kuitansinya ditandatangani oleh konsultan," katanya.

Mengetahui adanya kejadian itu, dirinya langsung menanyakan kepada Kepala Dinas P dan K Kab. Cianjur, Hidayat Atori. Awalnya Kadis P dan K sempat membenarkan adanya biaya konsultan tersebut. Namun, setelah mengetahui sumber dananya dari role sharing, dia menegaskan hal itu tidak dibenarkan.

"Setelah tahu kalau dana tersebut tidak tercantum dalam RAB, Pak Kadis melarang dan tidak membolehkan adanya biaya konsultan," katanya.

Sanksi

Sementara Kepala Dinas P dan K Kab. Cianjur, Hidayat Atori saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kab. Cianjur, Selasa (20/11) terkejut saat mengetahui adanya pungutan dana dari role sharing untuk biaya konsultan.

"Itu tidak dibenarkan dan dilarang keras. Soal ketentuannya dana itu hanya untuk pembangunan fisik, tidak boleh untuk yang lain. Apalagi buat bayar konsultan, sudah ada anggarannya," ujarnya.

Hidayat berjanji akan segera menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Apabila ternyata informasi itu benar, pelakunya akan dikenakan sanksi tegas.

"Sanksinya kita belum tahu seperti apa karena kita baru akan melakukan pengecekan. Sanksi pasti ada karena ini tidak bisa ditoleransi," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Konsultan Konstruksi di Dinas P dan K Kab. Cianjur, Yusuf Efendi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima dana dari sejumlah kepala sekolah penerima dan role sharing. Dana tersebut merupakan biaya bagi perencanaan dan pengawasan. Namun, pihaknya membantah bila dikatakan telah meminta dana itu ke setiap sekolah. Sebaliknya, para kepala sekolah sendiri yang memberi.

"Saya tidak pernah meminta. Mereka sendiri yang memberi dana itu. Saya juga tidak tahu sumber dananya dari mana. Saya hanya tahu itu dana dari perseorangan kepala sekolah, nilainya juga bervariasi, tidak sama," katanya.

Dia mengatakan, bila hal itu dianggap menyalahi aturan, pihaknya siap mengembalikan dana tersebut. Namun, haknya sebagai konsultan tetap harus dipenuhi.

"Ada dana dari pemda untuk kami. Kalau itu cair, kami siap mengembalikan. Tapi, tidak semua, soalnya dari 38 sekolah yang menerima bantuan baru 95 persen yang telah membayar," ungkapnya.

0 komentar