"Meski hanya sepele, tapi kami berencana akan membawa kasus ini ke proses hukum sebab memang telah dirugikan oleh oknum petugas Apotek Mitra Farma," ungkap Deni Krisman (30) keluarga Hinda kepada Radar, kemarin (26/11/207).
Namun, keluarga Hinda masih memberi toleransi tidak akan menempuh upaya hukum jika pelaku meminta maaf secara pribadi. Deni menyayangkan ketidakprofesionalan oknum petugas Apotek MF. “Jika seseorang harus diberi obat acran tapi malah altofen, apakah itu tidak akan berakibat fatal? Oleh karena itu, Selasa (hari ini, red) kami akan berkonsultasi dengan pengacara Yadi Mulyadi SH and Associate,” ujarnya.
Sementara itu Direktur RSUD Cianjur dr Suranto yang dikonfirmasi mengaku telah memanggil petugas Apotek MF. Menurutnya, yang bersangkutan telah mengakui ceroboh dalam memberikan obat kepada pasien. "Kami telah memanggil yang bersangkutan dan dia mengakui kesalahannya. Tidak ada sanksi dalam kasus ini, hanya diberi peringatan. Namun, kalau terbukti selama tiga kali melakukan kesalahan yang sama maka akan ditindak sesuai peraturan," ujar Suranto di sela-sela tes urine bagi para pejabat di kompleks perkantoran Pemkab Cianjur, kemarin.
Sekadar diketahui, Hinda warga Kampung Cijoho Desa Jambudipa Warungkondang, Cianjur sempat dirawat di RSUD Cianjur. Petugas medis memberikan resep untuk dibeli di apotek yang berada di lantai dua RSUD terebut. Selang beberapa saat, keluarga Hinda pun membeli obat di Apotek MF. Usai membeli, obat itu lalu diperlihatkan kepada salah seorang perawat. Namun, menurut perawat, obat yang baru dibeli keluarga Hinda tidak layak konsumsi karena bukan untuk penyakit lambung.
0 komentar
Posting Komentar