Kali ini pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oknum kuasa hukum penggugat kepada pihak Polsek Warung Kondang, kemarin. Alasannya, satu dari sembilan ahli waris pihak tergugat, tidak pernah melakukan penandatanganan kesepakatan yang berisi kesanggupan mengganti utang atas nama KH Darul Afiah.
Menurut kuasa hukum tergugat, dari LBH Cianjur Dindin Chaerudin, selain dugaan pemalsuan tanda tangan seorang ahli waris yang diduga dilakukan oknum kuasa hukum penggugat, juga ada dugaan penyerobotan tanah di Blok Madrasah RT 002/08 Desa Jambudipa, Kec Warung Kondang, Kab Cianjur, seluas 1.200 meter persegi.
”Setelah kami konfirmasikan hal itu kepada ahli waris, ternyata beliau tidak pernah menandatangani kesepakatan apa pun,”kata Dindin,kemarin. Selain itu, terang Dindin, pihaknya juga mengingatkan kuasa hukum penggugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum,seperti menjual,menggadaikan, atau menguasai dan mengalihkan tanah di Blok Madrasah, tanpa seizin ahli waris.
Alasannya, lanjut dia, pihak kuasa hukum ahli waris berpedoman pada pernyataan penggugat, (alm) Acep Engkus, Januari 2003 lalu. Sementara itu, seorang ahli waris yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya Hj Fatimah mengaku, dia tidak pernah menandatangani kesepakatan bersama, seperti surat yang dilayangkan pihak kuasa hukum penggugat.
Sumber : Beny Bastiandi - Koran SIndo
0 komentar
Posting Komentar