KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

325 Motor Bodong Diamankan

Diposting oleh Asep Moh. Muhsin | 12.38 | | 0 komentar »

CianjurNEWS (9/12) Dalam kurun waktu Januari– November 2007,Polres Cianjur berhasil mengamankan 325 kendaraan roda dua tanpa dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.

Motor-motor bodong tersebut berhasil dijaring dalam beberapa operasi penertiban khusus yang rutin dilakukan jajaran Polres Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Syaiful Zachri, melalui Kabag Bina Mitra Polres Cianjur Kompol Priadi Iskandar, mengungkapkan, kendati operasi rutin kerap digelar, namun tingkat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terutama kendaraan roda dua tetap masih tinggi.

Karena banyaknya motor yang diamankan,tandas Priadi, pihaknya sedang mencari lokasi penampungan dan untuk sementara motor-motor tersebut dipinjampakaikan. ”Sebagian motor-motor itu masih ada di tangan warga. Tapi, kami tekankan bahwa kendaraan tersebut sistemnya pinjam pakai sambil menunggu lokasi penampungan. Kami berikan surat pinjam pakainya sebagai bukti,” ujar Priadi kepada SINDO,kemarin.

Guna menertibkan motor bodong tersebut,jelas Priadi,Polres telah melakukan sosialisasi bersama MUI dan Pemkab Cianjur hingga ke tingkat kecamatan dan instansi di lingkungan Pemkab Cianjur. ”MUI Kab Cianjur sendiri telah mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan motor bodong,”tegasnya.

Pada semester I 2007, jelas Priadi, tercatat sebanyak 79 kasus curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur. Namun, memasuki semester I dari Agustus hingga November lalu, terjadi penurunan cukup signifikan.

”Pada semester II hanya tercatat 26 kasus. Penurunan ini tidak terlepas dari sosialisasi kepada warga,”pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Umum MUI Kab Cianjur KH R Abdul Halim mengungkapkan, dalam musyawarah MUI pada 11 Juni 2007 lalu, Komisi Fatwa MUI Kab Cianjur menyetujui dikeluarkannya fatwa tentang pelarangan kepemilikan kendaraan kosong.

Dalam fatwa No 53/HF/MUI-Kab/07/1428 itu, MUI melarang masyarakat menggunakan dan menjualbelikan kendaraan hasil kejahatan. Hal itu, lanjut Elim –sapaan akrab Halim– merujuk surat Kapolres Cianjur No B/737/V/ 2007/ Bimantara tertanggal 28 Mei 2007.

Karena itu,tandas Elim,kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan surat-surat dan tidak terdaftar di Kantor Samsat, tidak sah untuk dipindahmilikkan atau diperjualbelikan sebelum diselesaikan surat- surat atau administrasinya sesuai peraturan yang berlaku. ”Kami tegaskan, kendaraan bermotor tersebut haram untuk disimpan atau dipergunakan,” tegas Elim.

0 komentar