Sebagian dari enam WP berjanji akan membayar tunggakan namun ada beberapa di antaranya yang bersikukuh menolak membayar dengan berbagai alasan sehingga adu mulut tidak terhindarkan.
Petugas berhasil mendatangi enam WP penunggak pajak di antaranya pemilik Rumah Makan Sindang Rahayu, Wisma Pertamina, Villa Puncak Resort, Hotel Gunung Hijau (Green Hill), Hotel Tri Puri Meru dan Hotel Prameswari (Musro Club).
Petugas memberikan deadline 2 kali 24 jam kepada para WP untuk segera melunasi kewajibannya. Apabila hingga batas waktu belum juga dibayar maka Pemkab akan mengeluarkan sanksi berupa surat sita jamin terhadap barang-barang milik keenam WP tersebut.
Kasubdin Pendataan dan Penetapan Dispenda Kabupaten Cianjur Suprayogi mengungkapkan, sidak dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum bagi para penunggak pajak. Pihaknya mencatat ada sekitar 22 WP yang hingga kini masih menunggak pembayaran pajak. "Total tunggakan hingga saat ini mencapai Rp 92.599.271 (Rp 92,5 juta)," sebutnya.
Sekitar delapan WP yang menjadi target pungutan kemarin namun hanya enam yang berhasil didatangi. Sebelum mendatangi tempat-tempat tersebut, petugas terlebih dahulu telah melayangkan surat pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
"Kita berikan kebijakan kepada mereka. Namun jika batas waktu yang ditetapkan belum juga ada itikad baik dari mereka, maka dengan terpaksa kita akan melakukan tindakan yang keras," tegasnya.
Taofik (40) salah seorang pengurus paguyuban villa yang juga pengelola Villa Puncak Resort mempertanyakan tidak adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu dari para petugas. Namun demikian, pihaknya berjanji segera membayar tunggakan tersebut dengan catatan minta tenggat waktu.
Sementara itu petugas sempat bersitegang dengan salah seorang pemilik restoran. Dia beralasan bukan enggan membayar pajak, tapi pendapatan kian hari kian menurun. "Terus terang pendapatan kami menurun sejak dibukanya Tol Cipularang, jadi tolong beri tengat waktu kepada kami," harapnya tanpa mau disebutkan jati dirinya.
Besarnya tunggakan pajak para wajib pajak sebagai berikut,
Nama Wajib Pajak (Jumlah Tunggakan)
1. RM Sindang Rahayu (Rp1,6 Juta)
2. Wisma Pertamina (Rp3,3 Juta)
3. Villa Puncak Resort (Rp1,6 Juta)
4. Hotel Gunung Hijau / Green Hill (Rp7,5 Juta)
5. Hotel Tri Puri Meru (Rp3,744 Juta)
6. Hotel Prameswari / Musro (Rp6 Juta)
Sumber : Nag Radar Bogor
0 komentar
Posting Komentar