KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

Bawasda Kab Cianjur Catat 764 Kasus

Diposting oleh Asep Moh. Muhsin | 08.34 | | 0 komentar »

CianjurNEWS(8/12) Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kab Cianjur mencatat, selama kurun waktu tahun 2006–2007, sedikitnya ada sekitar 764 kasus yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebagian dari kasuskasus tersebut telah berhasil ditangani sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sekretaris Bawasda Kab Cianjur Rachmat Sudarman mengungkapkan, dari jumlah kasus sebanyak itu, berada pada dinas, badan, lembaga, dan kantor. Namun, kata Sudarman, pihaknya tidak bisa menyebutkan satu per satu instansi mana saja yang telah melakukan pelanggaran tersebut. “Namun yang jelas, hampir semua instansi memiliki persoalan, kendati sudah bisa dirampungkan dengan baik.Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati Cianjur.

Pada akhirnya, beliau yang akan menentukan bentuk sanksinya seperti apa,sesuai dengan aturan kepegawaian,”terang Rachmat saat menggelar jumpa pers yang difasilitasi Kantor Infokom di Bale Prayoga,kemarin. Hingga awal periode Desember 2007,pihaknya telah menerima laporan 13 kasus yang masuk. Namun, setelah dilakukan verifikasi, ternyata hanya 10 kasus yang patut ditindaklanjuti. “Satu di antaranya adalah dugaan penyimpangan bantuan bidang pendidikan dana role sharing di SDN Rarahan,Cipanas. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani dan masih dalam proses,” kata Rachmat.

Menurut dia, Bawasda tidak memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar-pelanggar aturan tersebut. ”Semua diserahkan kepada Bupati. Kami hanya berwenang memberikan rekomendasi, beliau yang memutuskan,” tegasnya. Selanjutnya,sambung Rachmat, setelah sanksi diputuskan bupati, maka Bawasda akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. ”Misalnya, bila sanksi yang diberikan bupati berupa penurunan kepangkatan, kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD),”tegasnya.

Sumber : Benny bastiandi - Koran Sindo

0 komentar