KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

Enam Desa Layak Dimekarkan

Diposting oleh Asep Moh. Muhsin | 11.39 | | 0 komentar »

CianjurNEWS (1/12) Tim Kajian Lembaga Pemerintahan Daerah (KLPD) merekomendasikan enam desa di Kabupaten Cianjur telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Rekomendasi itu disampaikan dalam ekspose hasil kajian pemekaran di Gedung Bale Praja kompleks perkantoran Pemkab Cianjur, Jumat (30/11). Ekspose KLPD yang di dalamnya terdiri tim ahli pemerintahan termasuk pengkaji dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merekomendasikan enam desa di wilayah Cianjur selatan itu berhak dimekarkan. "Tim dipimpin oleh Prof Saddu," ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pemkab Cianjur, Tohari Sastra kepada Radar Cianjur di ruang kerjanya, kemarin.

Tim telah melakukan survey lapangan termasuk pemetaan batas wilayah desa yang akan dimekarkan. Pemetaan diangggap penting agar tidak terjadi kesalahapahaman antarpemerintah desa setelah pemekaran.
Usai survey dan pemetaan, tim menindaklanjuti hasilnya ke Pemkab Cianjur melalui Bagian Tata Pemerintahan. Setelah semua berkas telah rampung selanjutnya Pemkab menindaklanjuti ke legislatif berupa usulan pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Tohari berharap pada 2008 perda pemekaran enam desa itu bisa direalisasikan karena usulan dan pengajuan pemekaran telah dilakukan sejak awal 2007. Pemekaran didasari adanya permintaan dari masyarakat di enam desa tersebut melalui lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Intinya pemekaran dimaksudkan untuk lebih mendekatkan lagi titik-titik pelayanan kepada masyarakat. Memang ada sebagian wilayah yang jaraknya sangat jauh untuk mengurusi keadministrasian kepada aparatur desa. Makanya, dengan akan dimekarkannya desa-desa ini mudah-mudahan pelayanan kepada publik dapat lebih optimal," harapnya.

Selain kewenangan dari Pemkab dan DPRD, perlu tidaknya suatu wilayah berubah status atau dimekarkan, tergantung dari keinginan masyarakat setempat. Pemkab dan DPRD hanya memfasilitasi amanah sesuai dengan Undang-Undang yang aspiratif, yakni TAP MPR dan PP Nomor 72 tahun 2004.

"Makanya harus dilaksanakan sesuai dengan referendum angket kepada masyarakat. Minimal 75 persen atau 2/3 dari hak pilih menyatakan setuju untuk dilakukan pemekaran atau berubah statusnya," tandas Tohari.

Sementara itu anggota Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Iwan Permana, berjanji bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rencana pemekaran jika Pemkab telah menyerahkan berkas untuk dibahas. "Pemekaran tidak akan terlaksana jika tidak ada payung hukumnya berupa perda," ucapnya.

Iwan menjelaskan, untuk sampai pada tahap pemekaran maka ada proses aspirasi dari masyarakat berupa jajak pendapat atau referendum. "Hasil referendum berupa 2/3 masyarakat harus menyetujui adanya perubahan status atau pemekaran," tambahnya.(nag)


Enam Desa yang akan Dimekarkan :
1. Campakamulya Kecamatan Campakamulya
2. Saganten Kecamatan Sindangbarang
3. Kertasari Kecamatan Sindangbarang
4. Sukamulya Kecamatan Cidaun
5. Cinerang Kecamatan Naringgul
6. Mekarjaya Kecamatan Cidaun

Sumber : Nag - Radar Bogor

0 komentar