KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

Kejaksaan masih Berkutat Kasus KUT

Diposting oleh Asep Moh. Muhsin | 12.10 | | 0 komentar »

CianjurNEWS (10/12) Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Cianjur Adi Supriadi mengaku heran dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang masih berkutat dengan kasus-kasus dugaan penyelewengan dana Koperasi Usaha Tani (KUT) sementara masih banyak kasus dugaan korupsi yang belum terungkap.

"Kami heran dengan kinerja aparat Kejaksaan Negeri Cianjur. Mereka seperti jalan di tempat. Dari dulu hanya ngurusin kasus KUT sedangkan kasus dugaan korupsi seperti dibiarkan begitu saja," kritik Adi kepada Kejari Cianjur, kemarin.

Adi berharap pada Hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh 10 Desember 2007 ini kasus dugaan penyelewengan uang negara oleh beberapa oknum pejabat harus segera dituntaskan. "Kami lihat beberapa pejabat telah dipanggil, tapi anehnya tidak satu pun yang dijadikan tersangka," ujarnya.

Guna mendesak penuntasan kasus-kasus itu, pihaknya telah kerap melakukan aksi demonstrasi. Namun, lagi-lagi kejaksaan seperti tidak bisa berbuat banyak. "Kami menuntut komitmen dari institusi kejaksaan jangan sampai hanya bisa memanggil pejabat tanpa bisa menjatuhkan sanksi hukum," tegasnya.

Menurutnya, Kabupaten Cianjur menempati peringkat pertama kasus korupsi di Jawa Barat yang hampir mencapai Rp 67 miliar berdasarkan data dari West Java Corruption Wacht (WJCW) Kabupaten Cianjur.

Sementara itu Kepala Kejari Cianjur H JJ Budi Prasetio melalui Kepala Seksi Pembinaan (Humas) Sudikman pada suatu kesempatan jumpa pers di Bale Prayoga Pemkab Cianjur mengatakan, Kejaksaan Negeri Cianjur tengah memproses 583 kasus pencurian maupun kasus KUT. "Dari semua kasus itu dipastikan hampir rampung dan sebagian sudah ada ketetapan hukum," kata Sudikman tanpa mau menyebutkan kasus dugaan korupsi.

Kasus perkara pidana khusus yaitu kasus penyelewengan dana KUT pada tahun 2007 tercatat empat perkara yang tengah diproses. "Salah satu tersangka kasus itu yaitu H Ahmad Misbahudin saat ini dalam tahapan pembelaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan," ujarnya.

Sudikman menyebut pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan BUMN, antara lain PT PLN Persero APJ Cianjur dan PT Telkom Kandatel Cianjur guna menangani kasus pencurian terhadap aset negara dan penagihan (perkara perdata PTUN). "Posisi kejaksaan dalam MoU itu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," terangnya.(nag)

0 komentar