Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur, Oting Zaenal Muttaqien, berdasarkan aturan baku tersebut, seharusnya Pasar Cipanas tidak boleh dibangun melebihi dua lantai. Sementara itu, untuk menampung hampir 1.600 diperlukan bangunan yang berlantai lebih dari dua. "Aturannya memang tidak boleh lebih dari 3 lantai," ujar Oting.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, rencananya rancang bangun atau desain pembangunan Pasar Cipanas dilakukan oleh pihak Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan protokoler kepresidenan.
Ditambahkan Oting, kemungkinan dengan desain yang dirancang pihak Kementrian Kimpraswil, Pasar Cipanas masih bisa dibangun di atas 3 lantai. "Namun, dengan syarat, tidak ada jendela yang menghadap ke arah Istana Cipanas di sebelah timur," imbuh Oting.
Sumber : An Fauzi
0 komentar
Posting Komentar