Tidak ada perlawanan dari pemilik kios saat petugas mulai mempreteli atap serta bagian lain bangunan sedangkan tembok bangunan dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Di sekitar lokasi bangunan yang dibongkar sebenarnya ada enam unit bangunan namun hanya satu yang dihancurkan karena berada di bahu jalan yang posisinya tepat di tikungan jalan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan.
Pembongkaran satu kios tersebut merupakan peringatan bagi pemilik kios lainnya yang berdiri di sepanjang jalan itu. Kasie Pengerahan dan Pengendalian (Rahdal) Satpol PP dan Linmas Kabupaten Cianjur Hendrik kepada wartawan menegaskan, meski pemilik kios tidak ada di tempat, bangunan tersebut tetap dirobohkan karena telah menyalahi Perda.
"Izin pembongkaran langsung dari Bupati Cianjur (Tjetjep Muchtar Soleh, red) kebetulan saat beliau tengah melintas untuk menghadiri acara di RSUD dan melihat bangunan tersebut," ungkap Hendrik.
Penertiban sejumlah kios di sekitar Pasir Gede Raya sudah diagendakan sebelumnya. Pemkab telah menyosialisasikan rencana pembongkaran bangunan sepanjang jalur itu karena bukan peruntukan bangunan apapun.
Dalam Perda Nomor 13 tahun 1986 jo 18 tahun 1995, disebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di atas trotoar. Pemkab menargetkan pada 2008 semua kios yang berdiri di atas trotoar akan ditertibkan. "Karena fungsi trotoar memang buat pejalan kaki, bukan untuk bangunan, apalagi dipakai usaha," tegas Hendrik.
David (33) salah seorang pemilik kios di daerah itu mengaku tidak mengetahui bakal ada penertiban yang dilakukan Pemkab Cianjur. Dia berharap jika akan ditertibkan maka Pemkab harus mempunyai solusi karena kios-kios tersebut merupakan modal usaha pedagang. "Jika akan ditertibkan kios-kios milik kami, tolong Pemkab cari solusi karena saat ini kami belum berpikir akan pindah ke mana," harapnya.
Sumber : Nag - Radar Bogor
0 komentar
Posting Komentar