CianjurNEWS(5/12) Lesti Aisyah binti Ece Komarudin (20), seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kab. Cianjur, saat ini tengah menghadapi tuntutan hukum. TKW asal Kp. Cilaku Girang RT 03/RW 01 Desa Sukamulya, Kec. Warungkondang, Kab. Cianjur itu dilaporkan ke polisi di daerah Damam, Arab Saudi oleh majikannya bernama Fahad Suait Al-Suet karena dituduh telah melakukan tindakan guna-guna.
Menurut kabar terkahir yang diterima pihak keluarga dua bulan silam, Lesti telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh pengadilan setempat. Kendati demikian, pihak keluarga hingga kini belum mendapatkan kejelasan pasti. Masalahnya pihak PJTKI PT Arafah Duta Jasa yang beralamat di Condet, Jakarta, yang memberangkatkan Lesti, seolah lepas tangan tanpa ada upaya mengecek kebenaran kabar yang diterima pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan kakek Lesti, Umay Sumardi (60), Selasa (4/12), cucunya berangkat menjadi TKW pada 21 Februari 2005. Dua bulan setelah bekerja di Arab Saudi, korban memberi tahu melalui telepon bahwa ia bekerja pada sebuah keluarga yang menyayanginya. Memasuki bulan ke-13 ada kabar yang mengejutkan diterimanya, melalui saluran telepon dari tetangganya.
Kabar tersebut berasal dari PJTKI yang memberitahukan bahwa korban tengah menghadapi gugatan di pengadilan setempat. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara akibat dituding telah mengguna-gunai majikannya.
"Persoalannya bermula dari majikannya yang sering sakit-sakitan. Kebetulan saat digeledah di kamar cucu saya terdapat biji buah jambe (pinang), biji itu disangka buat guna-guna, padahal dibawa dari rumah untuk jaga-jaga," katanya.
Yang lebih tragis lagi, cucunya dituduh telah membakar rumah majikannya hingga ludes. "Berdasarkan surat yang dititipkan kepada temannya yang sudah pulang, cucu saya disuruh mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan," katanya.
Menurut kakek korban, Umay Sumardi, bahwa kejadian yang menimpa cucunya diharapkan segera turun tangannya pihak pemerintah untuk membantu membebaskan cucunya yang kini masih ditahan di Damam, Arab Saudi.
Sumber : Bisri Musthofa - Galamedia
Menurut kabar terkahir yang diterima pihak keluarga dua bulan silam, Lesti telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh pengadilan setempat. Kendati demikian, pihak keluarga hingga kini belum mendapatkan kejelasan pasti. Masalahnya pihak PJTKI PT Arafah Duta Jasa yang beralamat di Condet, Jakarta, yang memberangkatkan Lesti, seolah lepas tangan tanpa ada upaya mengecek kebenaran kabar yang diterima pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan kakek Lesti, Umay Sumardi (60), Selasa (4/12), cucunya berangkat menjadi TKW pada 21 Februari 2005. Dua bulan setelah bekerja di Arab Saudi, korban memberi tahu melalui telepon bahwa ia bekerja pada sebuah keluarga yang menyayanginya. Memasuki bulan ke-13 ada kabar yang mengejutkan diterimanya, melalui saluran telepon dari tetangganya.
Kabar tersebut berasal dari PJTKI yang memberitahukan bahwa korban tengah menghadapi gugatan di pengadilan setempat. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara akibat dituding telah mengguna-gunai majikannya.
"Persoalannya bermula dari majikannya yang sering sakit-sakitan. Kebetulan saat digeledah di kamar cucu saya terdapat biji buah jambe (pinang), biji itu disangka buat guna-guna, padahal dibawa dari rumah untuk jaga-jaga," katanya.
Yang lebih tragis lagi, cucunya dituduh telah membakar rumah majikannya hingga ludes. "Berdasarkan surat yang dititipkan kepada temannya yang sudah pulang, cucu saya disuruh mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan," katanya.
Menurut kakek korban, Umay Sumardi, bahwa kejadian yang menimpa cucunya diharapkan segera turun tangannya pihak pemerintah untuk membantu membebaskan cucunya yang kini masih ditahan di Damam, Arab Saudi.
Sumber : Bisri Musthofa - Galamedia
0 komentar
Posting Komentar