Dalam aksi itu buruh juga meminta kejelasan tentang satu paket aset yang sudah diputus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang dimasukkan dalam rencana lelang oleh Balai Lelang Negara di Bogor.
Sikap kecewa terlihat dari tulisan di spanduk yang mereka bawa. 'Pejabat Pajak harus bijak, kami hanya meminta hak nasib 133 buruh dan keluarga jadi terlunta-lunta dan sengsara. Buka hati berikan hak kami'. Demikian tulisan yang terpampang di spanduk yang mereka bawa.
Sebelum menggelar pengajian, para buruh sempat memaksa masuk ke areal halaman KPP Cianjur hingga aksi saling dorong dengan petugas keamanan sempat terjadi. Petugas polisi akhirnya bernegosiasi dengan massa buruh untuk meminta perwakilan masuk ke dalam.
Usai pertemuan kuasa hukum buruh Abdul Kholik didampingi Koordinator buruh Lia Yulia menilai persoalan hukum buruh atas PT IGKA telah sangat jelas dan mengikat dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nomor 41/G/2006/PHI.BDG tertanggal 29 Agustus 2006.
Putusan tersebut juga telah disampaikan oleh PHI kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada KPP Pratama serta Balai Lelang Negara Bogor sebagai dasar untuk pembagian hasil lelang. "Namun sampai saat ini pihak pajak belum juga memberikan pernyataan tertulis mengenai kesediaan untuk membagi hasil lelang," ungkap Kholik.
Kholik mendesak apabila dihentikan pelelangan maka pihak pajak harus komitmen menentukan waktu pembahasan pembagian hasil lelang. "Apabila pihak pajak tidak mengindahkan tuntutan kami, maka pihak pajak telah melawan lembagai peradilan PHI," tegasnya.
Kepala KPP Pratama Cianjur Endang Supiana yang ditemui koran ini mengakui telah menerima surat dari PHI tentang pembatalan paket I dalam rencana lelang yang akan dilakukan Balai Lelang Negara Bogor.
0 komentar
Posting Komentar