Mereka dimintai penjelasannya tentang penggunaan alokasi DAK bidang pendidikan yang dikucurkan 2007 lalu. Kejari Cianjur JJ Budi Prastio mengatakan, pemeriksaan terhadap 28 kasek penerima DAK dilakukan terkait realisasi proyek tersebut di sekolahnya masing-masing.
Selain itu, pihak kejari juga ingin mengetahui sejauh mana penggunaan DAK di wilayah Kabupaten Cianjur hingga saat ini. ”Pemeriksaan itu dilakukan guna meminta keterangan sejauh mana pelaksanaannya, apa ada penyimpangan atau tidak,”kata Budi saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya kemarin.
Selain kasek,kata Budi,sejumlah Kepala Subdinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) juga dimintai keterangannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Intel Kejari Cianjur. ”Pemeriksaan ini berdasarkan instruksi dari pusat (Kejaksaan Agung). Dan hingga saat ini, pemeriksaan itu masih dilakukan,” tandas Budi.
Meski pemeriksaan masih dilakukan, jelas dia, namun hingga saat ini pihaknya belum memperoleh temuan terkait dugaan penyimpangan dana. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data dari berbagai sumber.
”Kami belum sampai pada kesimpulan akhir, karena masih proses masih pendalaman,”pungkasnya. Pemeriksaan terhadap 28 kasek sendiri dilakukan secara cara tertutup di ruangan Kasi Intel Kejari Cianjur.Satu persatu para kasek masuk ke ruangan tersebut.
Namun, seusai menjalani pemeriksaan, para kasek enggan berkomentar banyak soal apa yang ditanyakan pihak kejari. Mereka langsung bergegas pergi meninggalkan Gedung Kejari. ”Maaf Mas,saya tidak mau memberikan keterangan, karena sedang terburu-buru,” ujar seorang kasek saat akan ditanya wartawan.
0 komentar
Posting Komentar