“ Sejak dikeluarkan aturan setiap padagang harus membayar iuran tersebut, hal ini membuat suasana di sini tak nyaman lagi “ Ungkap salah seorang pemilik kios di pasar CTC, berinisial SY kepada Jurnalika, kemarin (25/2).
Menurut Sy, para pemilik kios merasa dibohongi oleh pihak pengambang. Bahkan merutnya pula, pihak pengembang pasar CTC, Ramli Sinambela, telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuatnya dengan para pemilik kios.
“ Kami diharuskan membayar iuran K2 Rp. 2500,-/hari. Aturan dari mana ?. Dalam perjanjian yang kami buat, tidak ada kesepakatan bahwa kami di haruskan membayar iuran tersebut. Keluarnya aturan ini , menurut pendapat saya sangatlah memberatkan para pedagang di pasar CTC “ kesalnya.
SY menceritakan, dirinya pernah kedatangan pihak pengelola pasar CTC, kedatanganya untuk menagih iuran K2, yang menurut pihak pengelola, dirinya menunggak iuran K2 selama 6 bulan. Padahal, kios yang baru dibelinya belum diisi barang dagangan alias masih kosong. Menurutnya , tagihan yang ditujukan kepadanya salah alamat, dan tidal masuk akal. “ Mengapa saya harus membayar keamanan ?. Apa yang harus diamankan, kiosnya saja belum ada isinya. “ paparnya.
Sekaitan dengan aturan yang dikeluarkan pihak pengembang, yang isinya membuat resah para pedagang yang sekaligus pemilik kios di pasar CTC, Sy berpendapat, aturan itu tidak syah menurut hukum. Karena, menurut pendapatnya, aturan itu dibuat tanpa persetujuan kedua belah pihak antara para pedagang dan pengelola. Wajar saja, jika para pedagang mengabaikan aturan tersebut.
“ Sebelum menentukan sebuah aturan, seharusnya pihak pengembang bermusyawarah terlebih dulu dengan para pemilik kios, agar nantinya tidak menimbulkan polemik. Membuat aturan itu tidak bisa seenaknya “ sesalnya pula.
Yang lebih menyakitkan para pemilik kios di pasar CTC, tuturnya pula, ada sebuah aturan yang dibuat pihak pengelola, jika ada pemilik kios yang kedapatan menunggak pembayaran iuran K2, pihak pengelola tidak segan lagi untuk menjatuhkan sangsi berupa penutupan kios dan kepada penunggak tersebut akan dikenakan denda sebesar 30%. “ Ini aturan dari mana ?. Tidak tersirat didalam perjanjian yang kami buat. Sekali lagi saya tekankan, kalau akan membuat sebuah peraturan, tidak ada salahnya kalau kami diajak bermusyawarah terlebih dulu “ Tegasnya.
Sy menambahkan, agar aturan yang dikelurkan dapat ditaai dan diindahkan, seharusnya pihak pengelola memberdayakan lembaga yang disebut badan musyawarah (Bamus) pasar. Yang anggotanya terdiri dari para pemilik kios setempat, dan pihak pengelola pasar CTC. Agar ketika aturan itu keluarkan tidak terjadi simpangsiur pemahaman. “ Bamus ini berfungsi untuk menampung semua anspirasi dan pendapat serta keluhan para pedagang dan pemilik kios. “ Tambahnya.
“Dan harus diingat, sebuah aturan itu dibuat, harus atas dasar nurani, dan berpihak kepada kepentingan orang banyak. Bukan atas dasar kepentingan sepihak “ Sesalnya pula.
Berdasarkan pantauan Jurnalika di pasar CTC, memang benar apa yang dikatakan Sy, pihak pengelola meminta retribusi iuran
Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Humas pasar CTC, Soenadi, menjelaskan, pasar CTC adalah milik swasta, jadi apapun bentuk kebijakan yang dikeluarkan, menjadi hak pihak pengelola. “ Aturan ini dibuat berdasarkan kesapakatan kami dengan semua pedagang dan pemilik kios “ Akunya, kepada Jurnalika, ketika ditemui diruang kerjanya.
Karena pasar CTC pengeloaan sepenuhnya dikuasai oleh pihak swasta, kedepan menurutnya pula, para pdagang dan pemilik kios pasar CTC akan membentuk Badan Perwakilan Pemilik (BPP). Yang nantinya badan tersebut akan menampung segala keluhan dan aspirasi para pedagang dan pemilik kios. “ Sebelum badan itu dibentuk, sementara ini pengelolaan pasar CTC ditangani oleh pihak pengembang “ Yakinnya.
Diakui Soenadi, pihaknya tealah mengeluarkan sebuah aturan, mewajibkan ke setiap pedagang dan pemilik kios di pasar CTC agar membayar retribusi
Menurutnya pula, ketentuan dan aturan yang dibuat pihaknya, telah dikonsultasikan terlebih dahulu ke dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kab. Cianjur. Mengenai karcis retribusi yang dikeluarkan pihak pengelola pasar CTC yang dianggap dianggap illegal, karena tidak terdapat bukti pengesahan atau pesporasi dari dinas Dipenda Kab. Cianjur, menurutnya pula, hal ini syah karena pengelolaan pasar ini murni oleh swasta.
“ Kalau benar ini menyalahi aturan, iuran ini sudah berlangsung 3 tahun. Selama itu pula tidak timbul masalah “ Yakin Soenadi.
Dilain tempat, Camat Kecamatan Sukaresmi Kab. Cianjur, Tulus Budiono, AP, ketika diminta pendapatnya sekaitan perihal tersebut, mengatakan, dalam pengelolaan pasar CTC tersebut, pihaknya tidak pernah ikut campur. “ Saya tidak tahu aturan apa yang dikeluarkan pihak pengelola pasar. Kalau pihak kami ikut campur, nanti kami dikatakan interpensi terhadap pengaturan dan pengelolaan pasar “ Katanya.
Berita : Teddy Hudaya
0 komentar
Posting Komentar