Empat galian C itu yakni atas nama pemilik H Abas di Desa Mekargalih, milik PT Nuansa Jaya Jasa (NJJ), milik Ir Irianto dan milik PT Ralena.
Wakadis PSDAP Cianjur Tatang melalui Kasubdin Pertambangan Endang Suparman membenarkan penutupan empat galian C itu terkait tidak memiliki izin. Lokasi galian telah dipatok bersama petugas dari Satpol PP Pemkab Cianjur.
"Mereka sebelumnya sempat diberi peringatan namun tidak mengindahkannya," jelas Endang di sela-sela konferensi pers di gedung eks Bappeda Cianjur, kemarin.
Endang menjelaskan penutupan bukan kewenangan PSDAP tapi sudah menjadi kewenangan pihak Kantor Satpol PP Cianjur selaku aparat yang berhak menertibkan pelanggar Perda.
Jumlah pertambangan umum dan galian C di wilayah Kabupaten Cianjur ada 36 galian. Dari jumlah itu 34 merupakan galian C yang memiliki surat izin pertambangan daerah (SIPD). Pemilik perizinan ini tergantung potensi bahan galian yang ada.
Pemilik izin kuasa pertambangan (KP) golongan A dan B hanya dua perusahaan yang saat ini beroperasi, yaitu PT CKP di Kecamatan Campaka dan PT ALA di Kecamatan Sindangbarang. "Meski memiliki izin KP namun jenis tambang yang digali khusus yang telah ditentukan sesuai aturan," jelasnya.
Sebelumnya galian C untuk bahan baku keramik di areal perkebunan PT Sukawarna Bumi Lestari (SBL) di Kampung Kokot ditutup Polda Jabar 11 Maret 2008 sebagai langkah memperlancar penyidikan. Penutupan itu kontan membuat protes ratusan penambang.
0 komentar
Posting Komentar