Masa berlaku spanduk yang diturunkan sudah jatuh tempo pembayaran pajak dan penurunannya pun dimaksudkan untuk keindahan kota.
"Kami juga mengharapkan kepada para wajib pajak agar melihat dan memonitor jika ada spanduk yang rusak karena bisa mengganggu kedindahan kota," ujar Kasubdin Pendataan dan Penetapan Dispenda Suprayogi kepada Radar, kemarin.
Pemasangan spanduk dan reklame sesuai Perda hanya berlaku selama tiga bulan. Jika batas waktu itu tidak diturunkan perusahaan bersangkutan maka Pemkab akan menurunkan paksa.
"Sebelum melakukan penurunan terlebih dahulu kita memberikan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan, mengundang untuk berdialog, dan meminta untuk menurukan reklame secara sendiri-sendiri," jelas Suprayogi.
Dia mengakui masih ada perusahaan yang tidak mau menurunkan dan enggan membayar pajak. “Mereka yang tidak mau menurunkan spanduk dan reklame maka dianggap telah merugikan negara," tambahnya.
Penertiban spanduk akan dilakukan Dispenda selama satu minggu ke depan dengan cara penyisiran. Menjawab soal penurunan alat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jabar oleh partai pengusung, Suprayogi menjawab bukan kewenangannya.
0 komentar
Posting Komentar