Panitia Pengawas (Panwas) dan desk Pilkada juga diundang terkait jadwal kampanye sudah harus diserahkan kepada KPUD pada H-1 atau 26 Maret 2008 sebagai batas akhir penyerahan.
"Data saksi-saksi yang akan ditempatkan di tiap-tiap Tempat Pemunguta Suara (TPS) harus segera diserahkan oleh tiap tim sukses," jelas Divisi Kampanye KPUD Cianjur Unang Margana kepada Radar, kemarin.
Masing-masing tim sukses diminta segera menyerahkan daftar saksi dan rencana kegiatan kampanye. Begitu pun dengan posko tim sukses, waktu kampanye, serta juru kampanye harus sudah masuk dalam waktu dekat.
Saksi-saksi dari pasangan calon jika tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan pelayanan secara optimal. "Nanti masing-masing saksi yang terdaftar akan diberi ID card. Tapi KPUD tetap membuka komunikasi dengan masing-masing tim sukses," ujar Unang.
Komisi Pemilihan Umum Daerah siang ini menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung KONI Cianjur. Rapat kerja akan membahas cara pengisian format proses pencoblosan dan penghitungan suara.
0 komentar
Posting Komentar