KUNJUNGI WEBSITE RESMI CIANJUR NEWS (CN) DI WWW.CIANJURNEWS.COMIIKUTI DIKLAT BLOG UNTUK GURU YANG DILAKSANAKAN OLEH WSI KERJASAMA TELKOM DAN CBC, BERTEMPAT DI PT. TELKOM CIANJUR MULAI TANGGAL 6 APRIL S.D 28 MEI 2008 ,PENDAFTARAN GRATIS, DAFTAR KE : SMK ISLAMIYAH SAYANG JL. PROF. MOH YAMIN NO. 110 SAYANG CIANJUR KONTAK PERSON : 08156309231

CianjurNEWS (4/4) Setelah menjebloskan Rochman Suwandi bin Suwanda (45) ke tahanan sebagai tersangka penyelewengan anggaran pembangunan pasar hewan senilai Rp 130 juta, Kejaksaan Negeri Cianjur selanjutnya membidik Yayan, pengawas teknis proyek tersebut.

Yayan merupakan pengawas teknis dari Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Cianjur. Penyidik kejaksaan dalam waktu dekat memanggil Yayan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan namun tidak didampingi kuasa hukumnya sehingga belum diperiksa lebih lanjut.

"Jadi kami tidak akan melakukan pemeriksaan jika yang datang hanya tersangka tanpa ada kuasa hukumnya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur H JJ Budi Prastio menjawab pertanyaan Radar terkait pengembangan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 130 juta itu, kemarin.

Yayan sesuai pemeriksaan sebelumnya diduga tidak menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan secara fisik pembangunan pasar hewan yang dikerjakan oleh Rochman Suwandi.

Kejaksaan juga tengah melakukan pendalaman dua kasus dugaan korupsi, masing-masing kasus penjualan besi jembatan di Desa Pagermaneh, Kecamatan Tanggeung, Cianjur selatan dengan tersangka H Basuni.

Selain itu kasus penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) senilai Rp 600 juta di Kecamatan Agrabinta dengan tersangka Kamaludin. "Dua kasus itu akan segera dilimpahkan sebelum akhir April ini," ujar Budi.

0 komentar