Yayan merupakan pengawas teknis dari Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Cianjur. Penyidik kejaksaan dalam waktu dekat memanggil Yayan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan namun tidak didampingi kuasa hukumnya sehingga belum diperiksa lebih lanjut.
"Jadi kami tidak akan melakukan pemeriksaan jika yang datang hanya tersangka tanpa ada kuasa hukumnya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur H JJ Budi Prastio menjawab pertanyaan Radar terkait pengembangan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 130 juta itu, kemarin.
Yayan sesuai pemeriksaan sebelumnya diduga tidak menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan secara fisik pembangunan pasar hewan yang dikerjakan oleh Rochman Suwandi.
Kejaksaan juga tengah melakukan pendalaman dua kasus dugaan korupsi, masing-masing kasus penjualan besi jembatan di Desa Pagermaneh, Kecamatan Tanggeung, Cianjur selatan dengan tersangka H Basuni.
0 komentar
Posting Komentar